Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Polisi Temukan Sabu Dalam Pengeras Suara, Dalam Hitungan Menit Dua Pengedar Sabu Diciduk

Di dalam rumahnya, kami menemukan tujuh poket sabu seberat 4,34 gram yang tersimpan di alat pengeras suara untuk bernyanyi

Editor: Mathias Masan Ola
HO Polres Kutim
Foto tersangka Arifin saat diperiksa tim penyidik di Polres Kutim_ 

TRIBUNKALTIM.CO,  SANGATTA – Pasca Lebaran, pengungkapan peredaran narkotika dan obat terlarang kembali digiatkan.

Selasa (18/6) malam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan dua tersangka narkoba yang beroperasi di wilayah Sangatta. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda dalam masa sekiyat 30 menit.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan pengungkapan keduanya merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, kerap terjadi transaksi narkoba.

“Ketika, aparat melakukan penyelidikan, satu kendaraan roda dua yang melintas di jalan tersebut, dengan gelagat mencurigakan, sekitar pukul 21.15 wita.

Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

Petugas melihat kotak rokok di dashboard motor, kemudian membukanya. Di dalamnya ditemukan satu poket kecil sabu seberat kira-kira 0,31 gram,” ungkap Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Rabu (19/6/2019).

Sabu tersebut, menurut Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian diakui milik Arifin, si pengendara motor.

Arifin tercatat sebagai warga Gg Banjar, Jalan Yos Sudarso IV, Kelurahan Teluk Lingga. Arifin mengaku memperoleh sabu dari Saprudin alias Udin, warga Gang Anita juga di Jalan Yos Sudarso IV, Kelurahan Teluk Lingga.

Foto tersangka Udin saat diperiksa tim penyidik di Polres Kutim_
Foto tersangka Udin saat diperiksa tim penyidik di Polres Kutim_ (HO Polres Kutim)

“Selang 30 menit, kami berhasil menemukan rumah Udin. Di dalam rumahnya, kami menemukan tujuh poket sabu seberat 4,34 gram yang tersimpan di alat pengeras suara untuk bernyanyi (mic). Mic tersebut tersimpan di samping mesin cuci,” ungkap Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian.

Tanpa perlawanan, Udin beserta barang bukti yang ditemukan aparat langsung digelandang ke Polres Kutim untuk diproses lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan,” kata Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian. (sar)

Subscribe official Channel YouTube:



BACA JUGA:


Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry


VIDEO Bambang Widjojanto Kena Tegur, Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar


Viral PNS di Inspektorat Tangerang Hina Babu di Facebook, Begini Pengakuannya


7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa


Ada Ledakan Akibat Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda, 3 Penjual Gorengan Mengalami Luka Bakar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved