Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Ratna Sarumpaet mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian

Editor: Doan Pardede

Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Beliau Sudah Mengaku Bohong

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'

Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills

Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru

Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia

Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sambil Menangis saat Bacakan Pembelaannya Ratna Sarumpaet Nilai Jaksa Tak Adil dan Objektif

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved