Media Sosial
Bupati Kubar FX Yapan Resmi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baiknya
Kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan telah laporkan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara pencemaran nama baik di Facebook.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Karena masih dalam tahap penyelidikan, kata Hendro, terlapor belum dapat dipanggil secara paksa oleh penyidik.
"Yang jelas kami dari penyidik sudah mempersiapkan untuk kita lakukan pemeriksaan pada hari Senin nanti," ujarnya.
Pemanggilan terlapor untuk menggali unsur-unsur pidana yang dilakukannya.
Sejauh ini penyidik baru memeriksa lima orang saksi dari Pemprov Kalimantan Utara terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor.
Kaitan penghinaan yang menyebabkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial itu kan dugaan pelanggaran pidana di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi kita masih menggali, karena baru dari pihak pelapor, belum dari pihak terlapor," ujarnya.
Penyidik juga rencananya akan menghadirkan saksi ahli bahasa untuk mendalami lebih lanjut maksud pelapor.
"Saksi ahli dari Kominfo juga kita akan datangkan untuk diminta keterangan," sebutnya.
AKBP Hendro juga mengaku, sebelumnya telah dimintai keterangan lima orang saksi.
Dari keterangan tersebut, penyidik tengah merangkum unsur-unsur pidana.
Termasuk juga barang bukti berupa screenshot potongan terlapor di media sosial Facebook.
"Kita harus pastikan dulu unsur pidananya. Kalau barang bukti semua sudah ada, baru kita tingkatkan ke penyidikan. Kita baru sebatas apa yang disampaikan para saksi," tuturnya.
Saksi menyampaikan beberapa screenshot.
"Menyampaikan soal pencemaran nama baik terhadap Pemprov dan pejabatnya termasuk nama Pak Gubernur di situ," tambahnya.
Hendro mengatakan, selain laporan masuk dari Sahabat Irianto atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan IS, laporan dengan objek yang sama juga diajukan Pemprov Kalimantan Utara.