Breaking News

Media Sosial

Bupati Kubar FX Yapan Resmi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baiknya

Kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan telah laporkan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara pencemaran nama baik di Facebook.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
via chicago tribune
ILUSTRASI - Apikasi media sosial Facebook. Kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan telah laporkan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara pencemaran nama baik di media sosial, Facebook. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kepala Daerah Kabupaten Kutai Baratu atau Kubar, merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial

Nah, Bupati Kubar FX Yapan SH kini telah resmi melaporkan salah satu akun media sosial Facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya.

Laporan disampaikan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik.

Yang di tuduhkan salah satu akun Facebook, bahwasanya orang nomor satu itu menyalakangunakan kewenangannya sebagai kepala daerah ke Perusahaan di Kubar.

“Ia benar kami telah menerima laporan dari kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan, bernama Agustinus atas pencemaran nama baik di media sosial,” tegas Kapolres Kubar I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (20/6/2019) siang.

Kendati demikian ia nggan menyebutkan nama akun Facebook yang dilaporkan dengan alasan dalam lidik.

Ia menjelaskan laporan itu di terima pada Polres Kubar kemarin (Rabu 19/6/2019).

Laporan itu di buwat lantaran adanya isu miring pencemaran nama baik Bupati Kubar  FX Yapan di media sosial yakni Facebook.

Sehingga mengakibatkan warga menjadi resah dengan adanya isu tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan lidik atas laporan tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Buoati Kubar FX Yapan SH, kepada para awak media di sela - sela usai membuka Kejuaraan Bupati CUP Sepak Bola tahun 2019, di Stadion Swalas Guna Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (17/9/2019) malam.

Menegaskan kepada masyarakat Kubar untuk tidak terprovokasi atas isu miring yang mengkritik dan menghujatnya di media sosial Facebook.

Ia mengaku telah mendengar bahkan melihat langsung kritikan Netizen di nedia sosial Facebook yang kerap menyudutkan kinerja pemerintah daerah, Pemkab Kubar.

Di antaranya ada sejumlah program yang anggap tidak berjalan.

Bahkan ada yang menilai belum ada pembangunan yang dilakukan selama kurang lebih tiga tahun kepemimpinannya.

“Dalam dunia politik itu wajar, ketika kita mengambil suatu kebijakan dan membuat program banyak yang pro dan ada juga yang kontra," ungkapnya.

"Jadi, itu lah tantangan saya dan Wakil Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan saat ini,“ tegasnya.

Ia mengaku ia bersama Wakilnya saat ini sedang dikritik pedas dengan para netizen di Facebook.

Meski demikian hal itu tidak akan menyurutkan niatnya untuk membangun Kubar dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Kami santai saja menanggapinya, sabar, kita atur dengan baik. Saya yakin masyarakat pasti tahu, tahu mana yang baik, mana yang tidak baik. Mana yang benar-mana yang tidak benar. Jadi kita serahkan kepada penegak hukum, kepada yang berkewenangan agar mengambil langkah supaya jangan sampai ada perselisihan hingga menimbulkan keributan,” jelasnya

Ia mengaku apapun yang dilakukan benar-benar untuk masyarakat.

Ia juga tegaskan tidak anti dengan kritikan, namun harus mendasar sesuai dengan data dan fakta yang jelas.

Disampaikan ditempat yang tepat atau bukan di duni maya.

"Agar komunikasi berjalan dengan baik dan persoalan yang dihadapai masyarakat bisa diatasi," ujarnya.

Di tempat berbeda, sekitar dua bulan yang lalu, ada laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dan pribadi Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diakui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Polda Kaltara yang sejauh ini tengah berproses.

Wadirkrimum Polda Kaltara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Kusmayadi mengemukakan kepada Tribunkaltim.co, sejatinya terlapor berinisial IS menjalani pemeriksaan di Polda hari ini (11/4/2019).

Namun terlapor kata Hendro dalam suratnya menunda hadir karena mengikuti agenda politik di Jakarta.

Dalam surat balasan yang dilayangkan terlapor, terlapor akan hadir menghadiri pemeriksaan pada hari Senin (15/4/2019) pekan depan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengenakan kemeja batik saat menghadiri acara formal belum lama ini.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengenakan kemeja batik saat menghadiri acara formal belum lama ini. (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN)

"Jadi terlapor minta waktu hadir hari Senin. Jadi sudah konfirmasi. Dia sudah menjawab surat penggilan kita. Kita sudah kita panggil untuk datang hari ini. Jawaban dari terlapor, ada kegiatan politik di Jakarta," kata AKBP Hendro di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2019) mewakili Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, kata Hendro, terlapor belum dapat dipanggil secara paksa oleh penyidik.

"Yang jelas kami dari penyidik sudah mempersiapkan untuk kita lakukan pemeriksaan pada hari Senin nanti," ujarnya.

Pemanggilan terlapor untuk menggali unsur-unsur pidana yang dilakukannya.

Sejauh ini penyidik baru memeriksa lima orang saksi dari Pemprov Kalimantan Utara terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor.

Kaitan penghinaan yang menyebabkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial itu kan dugaan pelanggaran pidana di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi kita masih menggali, karena baru dari pihak pelapor, belum dari pihak terlapor," ujarnya.

Penyidik juga rencananya akan menghadirkan saksi ahli bahasa untuk mendalami lebih lanjut maksud pelapor.

"Saksi ahli dari Kominfo juga kita akan datangkan untuk diminta keterangan," sebutnya.

AKBP Hendro juga mengaku, sebelumnya telah dimintai keterangan lima orang saksi.

Dari keterangan tersebut, penyidik tengah merangkum unsur-unsur pidana.

Termasuk juga barang bukti berupa screenshot potongan terlapor di media sosial Facebook.

"Kita harus pastikan dulu unsur pidananya. Kalau barang bukti semua sudah ada, baru kita tingkatkan ke penyidikan. Kita baru sebatas apa yang disampaikan para saksi," tuturnya. 

Saksi menyampaikan beberapa screenshot.

"Menyampaikan soal pencemaran nama baik terhadap Pemprov dan pejabatnya termasuk nama Pak Gubernur di situ," tambahnya.

Hendro mengatakan, selain laporan masuk dari Sahabat Irianto atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan IS, laporan dengan objek yang sama juga diajukan Pemprov Kalimantan Utara.

"Jadi dua laporan yang kami terima itu objeknya sama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana ujaran kebencian atau hatcspeech, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah kepada Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diajukan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan 'Sahabat Irianto' ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kamis (21/3/2019).

Dalam laporannya, mereka didampingi oleh kuasa hukum, Zamrony dari kantor Integrity Law Firm. Dalam konferensi persnya, diketahui terlapor adalah seorang berinisial IS, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Zamrony mengatakan, IS telah menuduh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie  melakukan tindakan Korupsi Kolusi Nepotisme seperti dalam pengangkatan pejabat setara kepala bagian dan besarnya anggaran kehumasan di salah satu organisasi perangkat daerah.

"Tuduhan tersebut bohong dan tanpa bukti. Itu merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah," kata Zamrony dalam konfrensi persnya usai memberi laporan di Polda Kalimantan Utara.

Beberapa postingan di akun media sosial IS, juga mendiskreditkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

"Supaya ini menjadi efek jera, dan tidak menjadi bola salju, kami harap Polda untuk memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan," ujarnya.

Laporan ini sebetulnya jalan terakhir yang ditempuh.

Beberapa kali 'Sahabat Irianto' kata Zamrony mencoba membicarakan persoalan secara persuasif kepada terlapor IS.

"Ketika kami tanya, kapan dan di mana, bagaimana cara korupsinya, siapa yang melakukan? Itu tidak dia sebutkan. Jadi ini cenderung fitnah," katanya.

Ia menegaskan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie terbuka atas kritikan, saran, dan masukan, termasuk pengawasan.

"Tetapi harus dibedakan antara kritik dengan fitnah, kritik dengan penghinaan, kritik dengan kebohongan," ujarnya.

Zamrony setidaknya menyebutkan sejumlah substansi peraturan perundang-undangan atas laporan yang diajukan terhadap terlapor IS.

Antara lain Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) atas tindakan penistaan, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atas tindakan fitnah.

(Tribunkaltim.co/Febriawan)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved