Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen, Begini Respon Polri

Menhan Ryamizard Ryacudu meminta penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Polri. Begini alasannya, dan respon Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Polri memertimbangkan penangguhan penahanan untuk KIvlan Zen.

Diketahui, Kivlan Zen merupakan purnawirawan TNI berpangkat Mayjend yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Polri pun menanggapi permintaan Ryamizard Ryacudu, tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik.

Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard Ryacudu mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah.

Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard Ryacudu saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard Ryacudu mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.

Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Kivlan Zen Bersurat ke Menhan, Ryamizard Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Meski Masuk Target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Masa Penahanan Ditambah 40 Hari

 Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivaln Zen kembali diperiksa Polda Metro Jaya.

Usai dicecar 23 pertanyaan, penyidik Polda Metro Jaya memerpanjang masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21- 22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Akui terima uang

Dikutip dari kompas.com, 

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku menerima 4.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).

"Iya, (Bapak Kivlan) terima (uang dari Habil).

Yang satu Rp 50 juta, yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang (diadakan) di Monas," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Namun, uang tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa dan tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata api.

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"(Bapak Kivlan) mengakui (menerima dana dari HM). Tapi tidak sesuai dengan tuduhan.

Uang itu hanya untuk demo.

Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri.

Menurut Yuntri, kliennya dan HM saling mengenal sejak setahun lalu melalui sebuah grup di WhatsApp.

"Mereka kan kenal dari WhatsApp grup.

Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan.

(Tapi mereka dikatakan) dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," ujar Yuntri.

Seperti diketahui, hari ini, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat dengan tersangka Habil Marati (HM).

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Dicecar 23 pertanyaan

Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Kivlan yakni Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana dari tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati.

"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yuntri membantah bahwa kliennya mendapatkan uang dari Habil untuk pembelian senjata api dan untuk perencanaan pembunuhan.

"Jadi, sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata. Tidak ada," tegas Yuntri.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei. (*)

 Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen, Ini Kata Polri", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/21530421/menhan-pertimbangkan-penangguhan-penahanan-kivlan-zen-ini-kata-polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved