Tidak Ingin Ada Korban Lagi Akibat Lubang Tambang, Camat Samarinda Ulu Cari Cara untuk Tutup

Aktivitas galian tambang ilegal di belakang kantor Bawaslu Kaltim, buat Camat Samarinda Ulu kecewa, aktivitas galian tambang batu bara sudah sebulan.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper
TAMBANG ILEGAL - Pihak Kecamatan, Polri, TNI dan instansi terkait mendatangi lokasi tempat adanya pertambangan ilegal di Jalan Banggeris, RT 5 dan RT 22, Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Kelurahan Air Putih, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas galian tambang ilegal di belakang kantor Bawaslu Kaltim, membuat Camat Samarinda Ulu kecewa.

Bukan tanpa sebab M Fahmi, Camat Samarinda Ulu kecewa, pasalnya selama ini pihaknya merasa dibohongi karena saat izin yang dilaporkan ke pihaknya, yakni hanya untuk pematangan lahan.

Bahkan, saat bulan ramadhan lalu, pihaknya sudah mendatangi lokasi, dan meminta untuk proses pematangan lahan distop, karena izin pematangan lahan juga tidak dimiliki oleh pemilik lahan maupun yang memiliki proyek tersebut.

"Kami sudah cek izinya, ternyata izin pematangan lahan juga tidak ada. Tapi, sekarang malah nambang juga," ucapnya saat ditemui di lokasi tambang, Kamis (20/6/2019).

"Saya kecewa, karena tidak melapor dengan jelas, ngomongnya hanya pematangan lahan saja," sambungnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, aktivitas galian tambang batu bara itu telah terjadi kurang lebih sebulan.

Bahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi pada ramadhan lalu, masih belum terdapat alat berat di lokasi penambangan sekarang.

"Ini kedua kalinya kami ke sini, yang lalu tidak ada alat berat. Tentu ini melanggar amdal dan merusak lingkunan, saya akan cek lagi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), karena DLH pernah manggil mereka," ungkapnya.

"Ini pematangan liar, pertambangan ilegal, apalagi ini di tengah permukiman," tegasnya.

Terkait dengan lubang bekas galian tambang, Camat akan berkoordinasi dengan DLH untuk segera melakukan penutupan terhadap lubang-lubang yang ada.

Dirinya tidak ingin ada lagi korban akibat lubang bekas galian tersebut.

Kalau mengharapkan mereka (pemilik lahan dan penanggung jawab proyek) tidak mungkin, karena disaat seperti ini saja mereka kabur.

"Jadi, kami akan koordinasi dengan DLH untuk menutup lubang, kasian kalau ada korban lagi, karena ini lokasinya di permukiman," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pengaduan dan Penyelesaikan Sengketa Lingkungan, DLH Kota Samarinda, Aldila Rahmi Zahara menegaskan, aktivitas galian tambang bata baru yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga merupakan aktivitas ilegal.

"Tidak ada izinya, memang harus di police line, karena ini aktivitas ilegal. Tidak pernah ada izin, tapi mereka tetap melakukan aktivitas," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved