Kebakaran Pabrik Mancis
4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis, Mana Kawanku?
26 Pekerja pabrik manci berikut empat anak tewas setelah terperangkap saat kebakaran di pabrik manci, Binjai Utara. 4 orang selamat berkat makan siang
TRIBUNKALTIM.CO, BINJAI UTARA - Kebakaran hebat kembali memakan puluhan pekerja pabrik.
Kali ini tragedi ini terjadi di pabrik mancis yang berada di jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Binjai Utara, Jumat (21/6/2019).
Kasubdit Bencana BPBD Langkat, Sugiono mengatakan ada 30 orang meninggal.
26 orang dewasa dan empat orang anak kecil.
Seorang mantan pekerja pabrik yang dijumpai Tribun Medan mengatakan, para pekerja selalu dikunci oleh pemilik pabrik atau mandor ketika merakit mancis.
Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian.
Beberapa warga sekitar jugamempertanyakan legalitas pabrik mancis itu.
Mereka mengatakan, tak sembarang orang bisa keluar dan masuk ke dalam rumah yang menjadi pabrik itu.
Seorang pekerja bernama Pipit (29) mengaku dirinya selamat dari kebakaran hebat tersebut lantaran keluar pabrik demi makan siang.
Ia bersama tiga rekannya Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), Nurasiyah (24) yang sama-sama warga Dusun II Sambirejo, Binjai Utara, pergi makan siang sebelum ledakan hebat terjadi di pabrik mancis.
Api langsung berkobar hebat dan membumbung tinggi di atas atap pabrik.
"Kawanku, kawanku, semua habis. Mana semua kawanku itu di dalam? Semua kawanku habis," katanya dengan berderai air mata.
"Aku pikir tiga kawan ini masih di dalam. Semua habis kawanku. Cuma berempat kami yang selamat. Tadi keluar dari pintu belakang, kami mau makan siang," kata perempuan yang telah bekerja selama delapan tahun di pabrik mancis itu.
Ia juga menduga ada empat anak kecil yang menjadi korban.
Anak-anak ini dibawa oleh orangtuanya bekerja.
Lain hal dengan korban selamat lainnya.
Nuraisyah hanya meraung-raungdanbersandar di dinding.
Keluarganya mengatakan Nuraisyah sangat terpukul karena kejadian ini.
Sementara di RS Bhayangkara Medan, Jumat (21/6/2019) pukul 15.10 WIB, satu per satu ambulans masuk dan langsung menuju kamar jenazah.
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, ada 30 kantong jenazah yang diturunkan dari mobil ambulans.
Belum diketahui pasti berapa jenazah yang tiba, lantaran beredar informasi satu kantong ada lebih dari satu jasad.
Seluruhnya adalah korban yang tewas terpanggang dalam pabrik mancis di Kota Binjai.

TAK BERIZIN
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Seorang mantan pekerja pabrik mancis yang dijumpai tribun-medan.com mengatakan, mereka bekerja merakit mancis, seperti memasang batu mancis, dan mengisi cairan gas mancis.
Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.
"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.
Kebakaran hebat yang menewaskan puluhan pekerja pernah terjadi di Kosambi, Tangerang, Banten.
Peristiwa itu menewaskan 48 pekerja dan melukai 45 pekerja lain.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.
Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menemukan adanya pekerja di bawah umur di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itu, polisi menjerat Indra Liyono, selaku pemilik pabrik, dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pemeriksaan Indra mengakui mempekerjakan anak di bawah umur.
Indra berdalih mempekerjakan anak-anak itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya Pak, kami mempekerjakan anak di bawah umur itu (karena) ingin mengakomodasi dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017) lalu.
Mendengar jawaban tersebut, Nico menegaskan, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.
Sejauh ini, penyidik telah menemukan sembilan anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.
Menurut Nico, pabrik mercon itu melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya lima tahun penjara.
"Sebab, anak itu masuk di perusahaan tersebut dan bekerja. Padahal, tak boleh (perusahaan) mempekerjakan anak di bawah umur yang berisiko kecelakaan seperti pabrik kembang api," ujar Nico.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 30 Orang Tewas Akibat Pabrik Mancis Terbakar di Binjai, Pabrik Selalu Dikunci saat Pekerja Merakit, https://medan.tribunnews.com/2019/06/21/30-orang-tewas-akibat-pabrik-mancis-terbakar-di-binjai-pabrik-selalu-dikunci-saat-pekerja-merakit?page=all.
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Deddy Corbuzier Mualaf, Kalina Oktarani : Apapun Keputusan Dia, Mudah-mudahan jadi yang Terbaik
3 tahun Dipenjara, Kondisi Terkini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' buat Sang Pengacara Miris
Beredar Kabar di Medsos, Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR & Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu
VIDEO Detik-detik Truk Fuso Serempet dan Lindas 3 Motor di Perempatan Turunan Rapak Balikpapan
TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan