Pilpres 2019

TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNKALTIM.CO - Perdebatan seru terjadi antara Ketua TIm Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Izha Mahendra, dengan Iwan Satriawan, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo sampai turun tangan untuk menengahi perdebatan keduanya.

Perdebatan antara Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan ini bermula dari audit forensik KPU RI.

Perdebatan tersebut terjadi di sidang ke empat, sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Kamis (20/6/2019) di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi.

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

Yusril Izha Mahendra menyinggung seorang ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga yang mengaku melakukan audit forensik kepada KPU.

"Kalau sesuatu terkait forensik, itu harus dilakukan institusi resmi.

Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU," kata Yusril Izha Mahendra.

Yusril Izha Mahendra mengambil contoh, suatu penyidikan kasus pembunuhan.

Untuk mencari bukti adanya kasus pembunuhan, maka dilakukan visum et repertum terhadap mayat.

Dalam hal ini, instansi Polri, selaku lembaga penegak hukum bekerjasama dengan rumah sakit atau laboratorium Mabes Polri melakukan hal itu.

"Ini masalah serius.

Kalau ahli ya ahli, tetapi kalau ahli melakukan forensik.

Siapa yang meminta?

Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik.

Upaya itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan keseimbangan.

"Saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara.

Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah.

Jadi, saya tidak setuju.

Ini langkah check and balances," kata Iwan.

Mendengar perdebatan kedua orang itu, Suhartoyo menengahi.

Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.

Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.

"Diskusi ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil.

Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan ada kekurangan satu dengan lain.

Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial (peradilan cepat,-red)" kata Suhartoyo, menengahi kedua belah pihak.

Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.

"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi.

Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dan lain-lain, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.

Haris Azhar Batal Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Yusril: Saya Tak Kenal dan Tak Khawatir

Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki seri ke IV.

Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPU RI.

Pada sidang ketiga, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan setumpuk bukti dan 13 saksi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyindir tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan membawa saksi wow dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga akhir sidang ketiga yang memberikan kesempatan bukti, saksi dan ahli pemohon dari kubu Prabowo-Sandi, dia tidak melihat ada unsur wow yang sesumbar disampaikan tim hukum 02.

Malah, menurut politikus PDI Perjuangan, yang wow adalah amburadulnya barang bukti yang diajukan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga.

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen.

Tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

"Ternyata pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon Kubu 02 telah benar-benar membuktikan "efek wow".

Yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan Pemohon," jelas Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (www.dpr.go.id)

Hingga sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.

Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di Mahkamah Konstitusi.

"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

"Ternyata bukti-bukti mereka setelah diperiksa sama sekali tidak ada korelasinya dengan dalil-dalil pemohon," ucap Arteria Dahlan.

Selain itu dia juga menyayangkan bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap Mahkamah Konstitusi ini sebagai panggung politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.

Hal itu terlihat dari tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 yang dinilainya sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.

Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.

"Terkait keterangan saksi 02 di MK. Itu lebih "wow" lagi.

Sangat memprihatinkan.

Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan," paparnya. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga

Berita Terkini