Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ragukan keterangan dua saksi TKN. Mulai kehadiran Jokowi hingga penggunaan kosakata aparat
Bagaimana dia bisa bilang begitu.
Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan,” pungkasnya.

Tudingan BPN ke KPU
Perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghadiri acara Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Acara ToT itu digelar di sebuah hotel di Jakarta, 20-21 Februari 2019.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, yang dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Anas mengaku mengundang KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengisi materi.
Materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU RI terkait dengan Pemilu.
"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.
Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu?
Apa saudara sudah menempatkan KPU RI bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.
Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.
Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
"Izin Yang Mulia.