Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini

Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ragukan keterangan dua saksi TKN. Mulai kehadiran Jokowi hingga penggunaan kosakata aparat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Bagaimana dia bisa bilang begitu.

Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan,” pungkasnya.

Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin (ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)

Tudingan BPN ke KPU

Perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghadiri acara Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Acara ToT itu digelar di sebuah hotel di Jakarta, 20-21 Februari 2019.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, yang dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Anas mengaku mengundang KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengisi materi.

Materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU RI terkait dengan Pemilu.

"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.

Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu?

Apa saudara sudah menempatkan KPU RI bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.

Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.

Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

"Izin Yang Mulia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved