Kredibilitasnya Sebagai Ahli Diragukan Bambang Widjojanto, Jawaban Guru Besar UGM Ini Elegan
Kredibilitas Guru Besar UGM ini sebagai saksi ahli diragukan Bambang Widjojanto. Ditanya sudah terbitkan berapa buku dan jurnal
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang ke lima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Jumat (21/6/2019) jadi ajang uji kredibilitas saksi ahli.
Diketahui, sidang ke lima sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak terkait, yakni TKN Jokowi-Maruf.
Adalah Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang memertanyakan kualifikasi saksi ahli yang dihadirkan TKN Jokowi-Maruf, yakni Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto, yang mempertanyakan kredibilitasnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.
Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.

Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.
"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi.
"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori.
Karena dengan azas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum.
Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.
Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.
Kategori kualifikasi dibagi lagi menjadi dua aspek, yakni berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi.
"Ketika bicara TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif), saya menulis buku soal pelanggaran HAM, pengantar hukum pidana internasional.
Dan kalau melihat yang saya ungkapkan dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persolan hukum pembuktian," kata Eddy.