Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM, Begini Ulasan Guru Besar Ilmu Hukum UGM

Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim Prabowo-Sandi gagal membuktikan kecurangan TSM di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum Pasangan Prabowo-Sandi dinilai gagal membuktikan tuduhan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang ke lima sengketa Pilpres 2019.

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini untuk menguji hasil Pilpres 2019, yang oleh kubu Prabowo-Sandi dituding telah berlangsung secara curang.

Kegagalan Tim hukum Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan TSM ini diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej.

Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

Sebab, Hiariej berpendapat,tim kuasa hukum 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran.

Lantas menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa.

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

"Merujuk pada fundamentun petendi (dasar gugatan) kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa.

Kemudian menggeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur sistematis dan masif," ujar Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Di sisi lain, lanjut Hiariej, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tak dapat menunjukkan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kecurangan yang disebut terstruktur dan sistematis.

Dengan dampaknya yang luas terhadap hasil pemilihan umum.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebut, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata.

Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved