Kebohongan Ratna Sarumpaet
Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku
Dalam pembacaan replik hari ini, tim JPU menolak semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Begini tanggapan Ratna Sarumpaet
Saat ini, lanjut Ratna, autobiografi tersebut nyaris rampung dan akan ia tuntaskan dalam waktu dekat.
Ratna Sarumpaet saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Sudah mau selesai. Insya Allah saya bebas deh, Tuhan kasih jalan ya. Kalau itu terjadi, langsung diluncurkan; atau kalau saya tetap ditahan ya anak-anak yang meluncurkan," kata dia.
Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana. Saksi Ahli: Kasus Ratna Sarumpaet Mestinya Sudah Selesai
Pesan WA Ketahuan, Ternyata Ratna Sarumpaet Minta Uang Rp 15 Juta ke Fadli Zon untuk Keperluan Ini
Selain rencana merilis autobiografi, Ratna mengungkit soal masa depannya kelak jika tak lagi jadi pesakitan. Dia mengaku tidak akan lagi vokal lantaran merasa kapok dan ingin menikmati masa tua saat ditanya kemungkinan Ratna kembali mengkritik pemerintah.
"Enggak (mau kritis terhadap pemerintah). Aku mau istirahat saja, mau urus cucu. Nanti (kalau tetap kritis) aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan. Eggak lah, kapok," kata perempuan kelahiran tahun 1949 itu sambil terkekeh.
Penolakan Jaksa
Salah satu dalil yang ditolak ialah pernyataan penasihat hukum Ratna dalam pleidoinya yang menyebut, tidak tepat jika kliennya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penasihat hukum Ratna menganggap, sudah ada aturan baru yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, merujuk keterangan ahli hukum pidana, Merti Rahmawati Argo, Reza menilai bahwa UU Penyiaran hanya khusus dilakukan di media sosial atau media penyiaran.
Adapun penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Reza juga menolak dalil penasihat hukum Ratna Sarumpaet yang meragukan objektivitas sejumlah saksi berlatar belakang penyidik yang dihadirkan JPU dalam nota pembelaan yang dibacakan Selasa (18/6/2019) silam.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi. Faktanya, banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi, misalnya saja dalam perkara narkotika," kata Reza.
Dia juga menolak pernyataan penasihat hukum Ratna bahwa pengertian keonaran dalam tindak pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tidak boleh multitafsir.