Kebohongan Ratna Sarumpaet
Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku
Dalam pembacaan replik hari ini, tim JPU menolak semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Begini tanggapan Ratna Sarumpaet
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Jumat (21/6/2019) sidang kasus Ratna Sarumapet kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Rarna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet membacakan pembelaannya dalam sidang Selasa (18/6/2019) lalu.
Dalam pembacaan replik hari ini, tim JPU menolak semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
Tim JPU membantah semua dalil dalam pleidoi Ratna.
"Apa yang didalilkan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya tidak berdasar, sehingga harus ditolak.
Semua hal yang penuntut umum nyatakan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," ujar salah satu penuntut umum, Reza Murdani membacakan repliknya di hadapan sidang.
Dalam kesimpulannya, Reza meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni enam tahun kurungan.
"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," imbuh Reza.
Seperti dikutip dari kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku menyerahkan nasibnya kepada tim penasihat hukum setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dalam pleidoi alias nota pembelaannya.
"Kan kami masih punya kesempatan menjawab.
Kami lihat hari Selasa, jawaban dari penasihat hukum saya, ya," ujar Ratna kepada wartawan usai menjalani agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) siang.
Ratna yang siang itu mengenakan rompi tahanan dan didampingi putrinya Atiqah Hasiholan, bagai tak ambil pusing dengan bantahan tim JPU yang tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun kurungan pada dirinya.
"Kalau saya enggak terima (replik JPU), bagaimana? Guling-guling begitu maksudnya?" kata Ratna berseloroh.
"Kita lihat saja, Insyaallah," imbuhnya.
Sambil menuju ke mobil tahanan, Ratna Sarumpaet kembali bersikeras bahwa kabar bohong soal penganiayaan dirinya tidak tergolong sebagai keonaran.
"Semua orang tahu apa arti keonaran ya, dan semua rakyat bisa membaca kamus.
Ya kalau mereka tetap bertahan dengan (tuduhan) keonaran ya mau bilang apa?" kata Ratna Sarumpaet sambil menuju mobil tahanan.
"Itu persoalan pribadi, bukan (keonaran)," ia menambahkan.
Atiqah Hasiholan pun mendadak ikut angkat bicara soal kasus yang membelit ibunya di kursi pesakitan.
Ratna Sarumpaet Menangis Baca Pembelaannya, Beberkan Politisasi Kasus hingga Alasan Ketemu Fadli Zon
Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya
"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud itu apa, tapi arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum.
Silakan cek saja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.
Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Ratna Sarumpaet Kapok
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku akan meluncurkan autobiografi dalam waktu dekat.
Di dalam autobiografi tersebut, Ratna akan menuangkan pula soal kasus hoaks yang membelitnya dari sudut pandang dia.
"(Kasus) ini kan dicatat oleh sejarah. Saya kan lagi membuat juga autobiografi saya, jadi ini sekalian jadi (catatan) sejarah Indonesia tentang penegakan hukum," ujar Ratna Sarumpaet ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (21/6/2019) siang.

Dia mengaku merasakan sejumlah hal yang ganjil dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Ratna menyebut, hal ini tidak akan luput dalam autobiografinya.
"Aku enggak merasa harus diistimewakan, tapi aku juga merasa ada hal-hal yang enggak sepatutnya dilakukan ke saya, (tapi) dilakukan," ujar Ratna Sarumpaet.
Saat ini, lanjut Ratna, autobiografi tersebut nyaris rampung dan akan ia tuntaskan dalam waktu dekat.
Ratna Sarumpaet saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Sudah mau selesai. Insya Allah saya bebas deh, Tuhan kasih jalan ya. Kalau itu terjadi, langsung diluncurkan; atau kalau saya tetap ditahan ya anak-anak yang meluncurkan," kata dia.
Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana. Saksi Ahli: Kasus Ratna Sarumpaet Mestinya Sudah Selesai
Pesan WA Ketahuan, Ternyata Ratna Sarumpaet Minta Uang Rp 15 Juta ke Fadli Zon untuk Keperluan Ini
Selain rencana merilis autobiografi, Ratna mengungkit soal masa depannya kelak jika tak lagi jadi pesakitan. Dia mengaku tidak akan lagi vokal lantaran merasa kapok dan ingin menikmati masa tua saat ditanya kemungkinan Ratna kembali mengkritik pemerintah.
"Enggak (mau kritis terhadap pemerintah). Aku mau istirahat saja, mau urus cucu. Nanti (kalau tetap kritis) aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan. Eggak lah, kapok," kata perempuan kelahiran tahun 1949 itu sambil terkekeh.
Penolakan Jaksa
Salah satu dalil yang ditolak ialah pernyataan penasihat hukum Ratna dalam pleidoinya yang menyebut, tidak tepat jika kliennya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penasihat hukum Ratna menganggap, sudah ada aturan baru yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, merujuk keterangan ahli hukum pidana, Merti Rahmawati Argo, Reza menilai bahwa UU Penyiaran hanya khusus dilakukan di media sosial atau media penyiaran.
Adapun penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Reza juga menolak dalil penasihat hukum Ratna Sarumpaet yang meragukan objektivitas sejumlah saksi berlatar belakang penyidik yang dihadirkan JPU dalam nota pembelaan yang dibacakan Selasa (18/6/2019) silam.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi. Faktanya, banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi, misalnya saja dalam perkara narkotika," kata Reza.
Dia juga menolak pernyataan penasihat hukum Ratna bahwa pengertian keonaran dalam tindak pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tidak boleh multitafsir.
5 Fakta Kesaksian Rocky Gerung: Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet,Hanum Rais Konyol,Tidak Mampu atau Berbohong
Reza mengutip keterangan sejumlah ahli untuk menguatkan anggapan bahwa kasus penyebaran berita bohong Ratna menimbulkan keonaran.
"Dari keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo, keonaran merupakan keributan. Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza dalam repliknya.
"Dari ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansah, apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," tambahnya.
Dituntut Enam Tahun Penjara
Dalam sidang penyebaran berita hoax ini, JPU menuntut agar Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara.
JPU menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
(*)
Subscribeofficial Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pleidoi Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Enggak Terima, Guling-guling Begitu?", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/16550901/pleidoi-ditolak-jaksa-ratna-sarumpaet-kalau-saya-enggak-terima-guling.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Dian Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/16285701/jaksa-tolak-seluruh-pleidoi-ratna-sarumpaet.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Dian Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Aku Mau Istirahat Saja Mengurus Cucu, Kapok ", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/15543311/ratna-sarumpaet-aku-mau-istirahat-saja-mengurus-cucu-kapok.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Icha Rastika