Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah terlalu banyak permintaan. Ini penyebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi sudah menggelar lima kali sidang sengketa Pilpres 2019.

Seri terakhir berlangsung Jumat (21/6/2019) hingga tengah malam.

Kendati kedua kubu yakni BPN Prabowo-Sandi, dan Jokowi-Maruf sudah diberi kesempatan membeber bukti dan saksi, namun hal itu dirasa belum cukup.

Adalah kubu Prabowo-Sandi yang memohon untuk diberikan kesempatan tambahan membuktikan dalil kecurangan terstruktur sistematis dan massif.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah meminta izin kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutar bukti video pihaknya di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada Jumat (21/6/2019).

Bukan satu atau dua, Teuku Nasrullah berharap 10 sampai 20 video yang dapat dipertunjukan di sidang tersebut.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra langsung menanggapi pernyataan dari Teuku Nasrullah itu.

Mulanya Teuku Nasrullah menyebut sebagain besar masyarakat Indonesia memintanya untuk memutar bukti video yang disebut merekam kecurangan terstruktur, sistematif, dan massif (TSM).

"Ini ada permintaan sebagian besar masyakrat Indonesia, karena sudah kami ajukan dalam alat bukti P37, A44, dan seterusnya, yaitu video-video yang terkait dengan ee kecurangan-kecurangan yang bersifat TSM," kata Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Sabtu (22/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman, mengatakan agar video tersebut sebaiknya langsung diserahkan saja kepada MK.

"Ya diserahkan saja," ucap Anwar Usman.

Seolah tak mendengarkan perkataan Anwar Usman, Teuku Nasrullah kembali mengulangi ucapannya.

Ia berharap 10 sampai 20 bukti video dari 88 yang diajukan dapat di putar di Mahkamah Konstitusi, agar pihaknya dapat membuktikan sederet gugatan yang mereka ajukan.

"Kami meninginkan memang ada sekitar 88 video kami menginginkan agar diperkenankan memutar 10 sampai 20 video agar kami bisa membuktikan dalil-dalil kami itu," tegas Teuku Nasrullah.

Saldi Isra menjelaskan bukti video tersebut akan dipelajari hakim Mahkamah Konstitusi saat pembahasan internal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved