Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah terlalu banyak permintaan. Ini penyebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Ia mengatakan waktu yang ada tak memungkinkan untuk memutar 20 bukti video seperti yang disampaikan Teuku Nasrullah.Teuku Nasrullah tiba-tiba memotong penjelasan Saldi Isra, ia mengatakan video-video tersebut hanya berdurasi tiga menit.

"Pak Nasrullah sepanjang itu sudah jadi alat bukti yang diserahkan nanti kami akan mempelajari dan akan kami tayangkan di pembahasan internal," jelas Saldi Isra.

"Kalau 20 itu diputar sekarang dan tidak mungkin, dan waktu untuk pemohon sudah sudah selesai, jadi semua itu diserahkan," tambahnya.

"Setiap durasi itu hanya tiga menit," celetuk Teuku Nasrullah.

Saldi Isra lantas mengungkapkan apabila Teuku Nasrullah terlalu banyak permintaan, maka hal tersebut dapat menyusahkan pihak Mahkamah Konstitusi.

"Pak Nasrullah terlalu banyak permintaan susah juga, pokoknya serahkan kan ke kita tayangkan dalam rapat permusyawarahan hakim," tegas Saldi Isra.

"Baik majelis, kami hormati keputusan itu," kata Teuku Nasrullah sambil mengangguk.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Teuku Nasrullah Diprotes KPU Karena Ucap Ini Saat Tanya Saksi 01

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah diprotes salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019).

Teguran tersebut terjadi terkait ucapan Teuku Nasrullah saat bertanya kepada saksi kedua dari kubu Jokowi-Maruf Amin, Anas Nashikin.

Mulanya Teuku Nasrullah membahas soal acara Training of Trainers (TOT) di sebuah hotel di bilangan Jakarta, 20-21 Februari lalu.

"Tadi saudara menyampaikan acara ToT ini tertutup dan terbatas untuk saksi 01, betul ya?" tanya Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

"Betul," jawab Anas Nashikin.

Teuku Nasrullah kemudian mempertanyakan ucapan saksi yang menyebut di acara tersebut KPU, Bawaslu, dan DKPP turut hadir.

2

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved