Selasa, 5 Mei 2026

Kebakaran Pabrik Mancis

TERPOPULER - Kronologi Tragedi Pabrik Mancis; Terdengar Ledakan Sebelum Kebakaran Hebat Terjadi

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho buka-bukaan soal penyebab kebakaran hebat di pabrik mancis yang menewaskan 30 orang.

Tayang:

Seorang mantan pekerja pabrik mancis yang dijumpai tribun-medan.com mengatakan, mereka bekerja merakit mancis, seperti memasang batu mancis, dan mengisi cairan gas mancis.

Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.

"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.

Kebakaran hebat yang menewaskan puluhan pekerja pernah terjadi di Kosambi, Tangerang, Banten.

Peristiwa itu menewaskan 48 pekerja dan melukai 45 pekerja lain.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga menemukan adanya pekerja di bawah umur di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itu, polisi menjerat Indra Liyono, selaku pemilik pabrik, dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pemeriksaan Indra mengakui mempekerjakan anak di bawah umur.

Indra berdalih mempekerjakan anak-anak itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya Pak, kami mempekerjakan anak di bawah umur itu (karena) ingin mengakomodasi dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017) lalu.

Mendengar jawaban tersebut, Nico menegaskan, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.

Sejauh ini, penyidik telah menemukan sembilan anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved