Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi 28 Juni nanti bakal diwarnai unjuk rasa.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan keputusan hasil sengketa Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi, 28 Juni 2019, nanti rentan diwarnai aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, beredar undangan acara halal bihalal 212, yang rencananya digelar di depan Mahkamah Konstitusi 24-28 Juni, ini.

Namun, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, melarang kegiatan halal bi halal tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (28/6/2019).

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa itu dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya silahkan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang.

Itu salah satu saluran di dalam demokrasi.

Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan mahkamah konstitusi," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pernyataan itu menanggapi rencana PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi  pada Jumat, 28 Juni.

Atau tepatnya pada saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019

Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.

Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu.

Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved