Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi 28 Juni nanti bakal diwarnai unjuk rasa.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Ini kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding.

Mari kita hormati proses yang konstitusional ini.

Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," tambahnya.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menghadiri aksi reuni akbar alumni 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menghadiri aksi reuni akbar alumni 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (twitter@prabowo)

Undangan Halal Bihalal Beredar 

Beredar undangan Halal Bihalal Akbar 212 di yang akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Undangan via poster tersebut beredar di gurp-grup Whatsapp.

Dalam undangan tersebut tertulis acara halal bihalal itu berisi rangkaian kegiatan dzikir, doa dan shalawat.

Kegiatan halal bihalal ini rencananya digelar 24-28 Juni ini, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, atau bertepatan dengan saat 9 hakim konstitusi akan merumuskan hasil sengketa Pilpres 2019.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.

"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung Mahkamah Konstitusi oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews/JEPRIMA)

Tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.

Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved