Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi 28 Juni nanti bakal diwarnai unjuk rasa.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan keputusan hasil sengketa Pilpres 2019, oleh Mahkamah Konstitusi, 28 Juni 2019, nanti rentan diwarnai aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, beredar undangan acara halal bihalal 212, yang rencananya digelar di depan Mahkamah Konstitusi 24-28 Juni, ini.

Namun, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, melarang kegiatan halal bi halal tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (28/6/2019).

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa itu dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya silahkan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang.

Itu salah satu saluran di dalam demokrasi.

Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan mahkamah konstitusi," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pernyataan itu menanggapi rencana PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi  pada Jumat, 28 Juni.

Atau tepatnya pada saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019

Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.

Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu.

Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi.

"Ini kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding.

Mari kita hormati proses yang konstitusional ini.

Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," tambahnya.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menghadiri aksi reuni akbar alumni 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menghadiri aksi reuni akbar alumni 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (twitter@prabowo)

Undangan Halal Bihalal Beredar 

Beredar undangan Halal Bihalal Akbar 212 di yang akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Undangan via poster tersebut beredar di gurp-grup Whatsapp.

Dalam undangan tersebut tertulis acara halal bihalal itu berisi rangkaian kegiatan dzikir, doa dan shalawat.

Kegiatan halal bihalal ini rencananya digelar 24-28 Juni ini, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, atau bertepatan dengan saat 9 hakim konstitusi akan merumuskan hasil sengketa Pilpres 2019.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.

"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung Mahkamah Konstitusi oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews/JEPRIMA)

Tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.

Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.

Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.

Baca Juga

Polisi Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Singgung Rusuh 22 Mei

Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip

"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Argo.

"Biarkan hakim Mahkamah Konstitusi bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan telah digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Menurut jadwal, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil

Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?

Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum

Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved