Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip
Bambang Widjojanto, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sebut pakar hukum tak pantas dikutip
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tampak tak senang dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Hal itu terlihat dari komentar Bambang Widjojanto yang menyebut pernyataan Mahfud MD tak layak dikutip media massa.
Bambang Widjojanto (BW) melayangkan kritik kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut persoalan KTP palsu selalu muncul dalam penyelenggaran Pemilu 2019.
“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu.
Menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip,” ungkap Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan Bambang Widjojanto saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Mahfud MD sebagai pakar seharusnya memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Mantan pimpinan KPK itu menilai pernyataan Mahfud MD justru seperti membenarkan dugaan adanya penyalahgunaan NIK palsu di setiap Pemilu.
“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas Bambang Widjojanto.

Sulit Buktikan Kecurangan TSM
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui tak memiliki cukup waktu untuk membuktikan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilpres 2019 terlalu singkat.
Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang.
Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah?