Jika Prabowo Menang di MK, Ini yang akan Dilakukan Gerindra Terhadap Jokowi dan Kubunya
Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade yakin gugatan Prabowo-Sandi akan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi
Hal pasti menurut Andre Rosiade, BPN Prabowo-Sandi hanya mengingatkan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi nanti dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami hanya mengingatkan Mahkamah Konstitusi, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nanti.
Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," tuturnya.
Karena, BPN Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan Mahkamah Konstitusi, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," ujarnya.

Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon.