Sistem Zonasi PPDB Dinilai Merugikan, Orangtua Siswa Tantang Sekolah Ukur Jarak Secara Manual

Sistem zonasi dalam PPDB 2019 menuai protes dari sejumlah orangtua murid.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.CO/Fachmi Rachman
PRA PENDAFTARAN - Panitia PPDB Online melakukan pengecekan syarat syarat calon siswa pada Pra pendaftaran di SMAN 1 Balikpapan, Senin (24/6). Pra Pendaftaran hari ini adalah untuk pendaftaran bagi siswa berprestasi, siswa pindahan daerah, dan siswa di RT prioritas 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu di antara calon orangtua siswa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jimmy mengaku kecewa dengan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru ( PPDB) 2019.

Sebagai orangtua, dia merasa telah dirugikan dengan aplikasi penghitungan jarak yang digunakan pihak SMA Negeri 4 Kota Pontianak.

"Dalam aplikasi PPDB, jarak dari rumah ke sekolah menjadi 2 kilometer. Padahal sebenarnya hanya 400 meter," kata Jimmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Sebagai orangtua, tentunya berkeinginan memasukkan anaknya ke sekolah negeri dan tentunya dekat dengan rumah dan cukup dengan berjalan kaki.

"Jika aplikasi penghitungan jarak dari rumah ke sekolah itu tidak akurat, tentunya akan merugikan masyarakat orangtua yang mendaftarkan anaknya," ucap dia.

Selain itu, orangtua murid lainnya, Imran mengalami hal serupa. Dia menceritakan, jika diukur dengan nilai, harusnya anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kota Pontianak.

Namun dia memahami, jika jarak kedua sekolah itu dari rumahnya cukup jauh, jadi dia memilih SMA Negeri 4 Kota Pontianak yang dapat ditempuh dengan jalan kaki.

"Tapi ternyata yang tercantum di aplikasi malah jaraknya (ke SMA Negeri 4 Kota Pontianak) sampai 3 kilometer. Itu yang membuat saya heran," ucapnya.

Dia berharap pihak sekolah segera memperbaiki aplikasi yang bisa saja mengalami kesalahan dengan mengambil rute lain.

"Besok saya rencananya akan ke sekolah untuk meminta penjelasan," tutupnya. 

Pembelaan Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 merupakan jalan untuk menemukan solusi-solusi atas permasalahan pendidikan di Indonesia.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya soal banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut infrastruktur belum merata di Indonesia.

Infrastruktur itu meliputi sarana dan prasarana sekolah hingga kesenjangan guru.

Baca juga :

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved