KPK Pantau Pengiriman Batu Bara di Kaltim, Demu Minta Status Izin Tambang Dipublikasikan

Persoalan tambang batu bara di Kaltim, khususnya Kutai Kartanegara menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Kapal tongkang batu bara melewati Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan tambang batu bara di Kaltim, khususnya Kutai Kartanegara menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dalam koordinasi dan supervisi penataan izin CnC bersama pemerintah daerah dan pusat tidak seketika semua perusahaan yang belum CnC ditutup izinnya.

Jika perusahaan itu belum beroperasi dan secara administrasi masih beritikat memenuhi perizinan CnC masih diberi kesempatan.

Berbeda dengan perusahan yang sudah beroperasi tapi belum CnC dipastikan dicabut izinnya. Hal itu dikemukakan Alexander Marwata kepada wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/6) kemarin.

"Kita hargai itikad perusahaan yang ajukan IUP dan terhenti karena non CnC. Tentunya ini jadi kewenangan provinsi. Jadi evaluasi ini, apakah IUP diteruskan atau diproses lagi dengan dokumen baru biar CnC," katanya.

Di sisi pendapatan negara, dari hasil kordinasi dan supervisi KPK terkait penataan izin, ditemukan IUP non CnC yang belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebuah ponton mengangkut batu bara di perairan Bulungan beberapa diabadikan beberapa waktu lalu.
Sebuah ponton mengangkut batu bara di perairan Bulungan beberapa diabadikan beberapa waktu lalu. (Tribunkaltim.co/ M.Arfan)

Ia enggan sebutkan berapa perusahaan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena hal ini. "Praktis, mereka nggak bayar pajak, royalty dan seterusnya," katanya.

Selain penertiban izin, KPK menggandeng Dirjen Pajak memantau setoran hasil usaha pertambangan batubara ke kas negara.

Kegiatan ini disinkronkan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek laporan triwulan pendapatan perusahaan.

"KPK hanya mendorong pemda agar berani bergerak maju. Kami supervisi dan monitor kewajiban melaporkan hasil penambangan ke pemprov kaitan dengan royalti, pajak dan lainnya," katanya.

Berdasarkan laporan Litbang KPK pada 2013 ditemukan ada Rp 1,2 triliun kewajiban royalti penambangan batu bara yang belum disetor ke kas negara. Karena itu, KPK serius melakukan pemantauan lalu lalang penjualan batu bara Kaltim yang berada di perairan Samarinda.

Bahkan, pasca kunjungan Ketua KPK Agus Rahardjo, 15 November lalu mengecek lalu lalang ponton di perairan Samarinda, KPK pastikan akan lakukan pengawasan ke Dinas ESDM untuk kembali turun memantau hal yang sama.

"Dan memang, kami dapatkan jetty ilegal. Kami koordinasi dengan kepolisian untuk tertibkan itu. Kami nggak punya orang (di Kaltim), kami mendorong, ya ditutup donk, jetty itu," kata Alexander.

Sementara, rekomendasi pembuatan pos pantau penjualan batu bara Kaltim, salah satunya di Muara Berau pun masih terus diusahakan bersama dengan Bea Cukai. Pos tersebut diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan pajak.

Batu bara masih menjadi komoditas andalan ekspor Kaltim
Batu bara masih menjadi komoditas andalan ekspor Kaltim (TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

"Kajian KPK, kapal dan tongkang dari lokasi tambang belum jelas mau diekspor atau untuk kebutuhan dalam negeri. Ini belum ada yang monitor," katanya seraya mengatakan masih terus memetakan utuh celah-celah korupsi agar pendapatan negara lebih dalam digali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved