Usaha Pertamini Masih Ilegal, Ketua DPRD Balikpapan Ingin Bertemu Pertamina
Meski secara aturan pemakaian Pertamini dalam menjual BBM dianggap illegal, namun para pedagang semakin menjamur
Penulis: Mir |
TRIBUNKALTIM.CO - Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan pom mini atau Pertamini di Kota Balikpapan mulai marak.
Meski secara aturan pemakaian Pertamini dalam menjual BBM dianggap illegal, namun para pedagang semakin menjamur.
Menjamurnya para pedagang BBM menggunakan Partamini ini mendapat perhatian dari Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Ia menilai bahwa warga yang menjual BBM menggunakan Pertamini jelas melanggar aturan dan dianggap illegal.
Bahkan ia meminta kepada para pemilik Pertamina untuk menggentikan beroperasi dan baru bisa beroperasi setelah ada aturan yang jelas mengenai penggunakan Pertamini dalam menjual BBM.

"Apabila masih ada Pertamini yang buka dan melayani masyarakat, tentunya akan ditindak Satpol PP," ujarnya.
Ia mengatakan, maraknya Pertamini ini maka Pemerintah Kota Balikpapan akan segera mendiskusikan dengan Pertamina terkait dengan aturan mengenai penjualan BBM sekala kecil atau eceran.
Apalagi muncul tuntutan permintaan dari sejumlah perwakilan pengusaha Pertamini, agar pemerintah memberikan keberpihakan terhadap usaha mereka.
Rizal mengakui, saat ini memang ada program khusus untuk penjualan dalam skala kecil, namun harus ada aturan yang jelas dari Pertamina terkait aturan "Tapi Pertamini itu dianggap sama dengan penjual BBM botolan," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan belum adanya aturan yang jelas terkait usaha Pertamini, maka Pemerintah Kota Balikpapan mengkategorikan Pertamini sebagai kegiatan usaha ilegal.

"Adapun beberapa faktor Pertamini dilarang diantaranya keselamatan. Kejadian kebakaran yang terjadi di Balikpapan pada 6 Juni 2019 lalu, menghanguskan sebuah ruko yang di depan terdapat depot Pertamini.
Kejadian ini masih menjadi catatan bagi Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan izin operasional Pertamini," pungkas Rizal.
Sementara itu, maraknya penjualan BBM menggunakan Pertamini juga mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Ia mengatakan, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan PT. Pertamina terkait masalah aturan tentang Pertamini tersebut.
Ia yakin pihak Pertamina pasti memiliki aturan khusus terkait izin usaha Pertamini tersebut.
"Kalau di pemerintah belum ada regulasi itu," ujarnya. Selasa (25/6/2019)
Ia mengatakan, bagaimana membedakan dengan Pertamini dengan pom bensin sepanjang itu memenuhi syarat dan memiliki legalitas.
Ia menegaskan, lebih melihat dari perspektif bahwa orang yang berusaha tersebut adalah orang Balikpapan sendiri.
Menurutnya, pedagang Pertamini itu masuk dalam kategori pengusaha mikro yang seharusnya diakomodir.
"Kalau saya sebagai wakil rakyat sangat mendukung masyarakat yang ingin berusaha dibanding menjadi pengangguran," ungkapnya.
Namun demikian, yang perlu dibahas bersama adalah bagaimana regulasi terkait keamanan, karena niat masyarakat sudah baik karena sudah ingin berusaha, namun tinggal bagaimana pemerintah membuat pedagang tersebut nyaman berusaha dengan koridor dan aturan yang ada.
Pertamina Minta Ditertibkan
Ternyata maraknya penjual BBM menggunakan Pertamini ini juga telah mendapat perhatian dari Pertamina. Bahkan mereka menyampaikan bahwa usaha Pertamini itu illegal dan mereka sudah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk melakukan penertiban.
Dilansir dari Kompas. Com, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa Pertamini yang banyak dibuat oleh masyarakat itu adalah ilegal.

Bahkan mereka sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban, karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya
Menurut Nicke, banyaknya pertamini yang menjual BBM mahal tentunya bertentangan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.
Namun Nicke juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di pertamini, karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbatas dan jaraknya jauh.
“Tapi kasihan juga masyarakat jauh-jauh membeli BBM dari tempat tinggalnya ke SPBU yang terbatas berada di pedesaan. Namun kita akan perlahan-lahan mengatasi masalah tersebut bersama BPH Migas,” tandasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop. Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020. .
Selain menjual semua jenis BBM seperti di SPBU, nantinya Pertashop juga akan menjual gas LPG sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ini juga masalah gas LPG, banyak masalahnya karena tidak tepat sasaran. Seperti LPG subsidi 3 Kg, masih banyak orang kaya dan pengusaha yang menggunakannya.
Pertamina dan Kementerian BUMN sedang menggagas sistem penyaluran LPG subsidi dengan menggunakan kartu masyarakat miskin. Agar tidak disalah gunakan ini LPG subsidi,” tuturnya. (tribunkaltim.co/Samir paturusi)
Subscribe Official YouTube Channnel:
Baca juga:
PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera
Sejarah Hari Ini - Aksi Brutal Petinju Mike Tyson Gigit Telinga Evander Holyfield, Simak Videonya
LIVE STREAMING - Brazil vs Paraguay Perempat Final Copa America 2019, Rekor Buruk Adu Penalti
Bantuan Hanya Rp 20 Miliar, Isran: Aku Malas Terlalu Banyak Ngomong
Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 di Situs Resmi LTMPT Berubah, Begini Penjelasannya