PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera
PKS akan mengambil sikap setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetap di Koalisi Adil Makmur atau pindah, begini paparan Mardani Ali Sera
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, sesaat lagi.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019), ini akan memberikan dampak besar terhadap situasi politik nasional.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun mengatakan PKS akan mengambil sikap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, hari ini.
Menurut Mardani Ali Sera, PKS akan tetap bersama Koalisi Indonesia Adil dan Makmur, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini, Kamis (27/6/2019), MK akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"PKS akan tetap istikamah bersama rakyat.
PKS akan istikamah bersama Koalisi Indonesia Adil Makmur apa pun putusan MK," ujar Mardani, melalui keterangan tertulis.
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera terkait isu Partai Gerindra mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Mardani Ali Sera mengatakan, tidak semua partai politik harus bergabung dengan koalisi pemerintah.
Menurut dia, harus ada keseimbangan jumlah antara koalisi pemerintah dan oposisi dalam lembaga legislatif sehingga lembaga tersebut tetap kuat.
"Sehingga terciptanya legislatif yang kuat dalam rangka mengimbangi peran eksekutif sehingga kedaulatan rakyat bisa tercipta," kata Mardani.
Mardani mengatakan, rekonsiliasi antar-partai politik usai Pilpres 2019 penting agar suasana demokrasi menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.
Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.
"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra.
Kenapa?
Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).

Belum Masuk ke Pemerintah
Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf, berulang kali melontarkan statemen membuka pintu bagi Gerindra, jika ingin bergabung ke partai koalisi.
Namun, tawaran ini rupanya belum direspon serius oleh Gerindra.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan, partainya hingga saat ini tidak memikirkan ajakan kubu TKN Jokowi-Maruf untuk masuk ke pemerintahan.
Andre Rosiade mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandi akan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan justru akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.
“Wajar jika Partai Gerindra menjadi prioritas diajak karena kami partai pemenang kedua dan jumlah kursi kami signifikan, Gerindra juga solid.
Tapi kami belum memikirkan soal itu, di pikiran kami masih Pak Prabowo akan menang dan kami yang akan mengajak mereka,” kata Andre Rosiade di media Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sidang putusan sengketa pilpres di MK akan digelar pada Kamis (27/6/2019) lusa.
Andre Rosiade menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan belum ada pembicaraan soal pembagian jabatan dengan kubu Jokowi yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo sendiri baru akan terjadi usai sidang putusan Mahkamah Konstitusi diketok.
"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal.
Itu tidak benar.
Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.

Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti
Mardani Ali Sera Beberkan Kesalahan Saksi Pemilu 2019 yang Ditemukannya di Banyak TPS
Jika Prabowo Menang di MK, Ini yang akan Dilakukan Gerindra Terhadap Jokowi dan Kubunya
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon.
Yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?