Pengetab dan Pengecer Ditertibkan, DPRD Minta Pemkab Perhatikan Kebutuhan BBM di Kecamatan Lain
“Idealnya memang satu kecamatan satu SPBU. Dan sekarang masih ada kecamatan yang belum memiliki SPBU atau minimal APMS,” ungkap Syarifatul Sadiah

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau meminta dukungan dari DPRD Berau, untuk mulai melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap para pengetab dan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).
Persoalannya, meski kehadiran para pengetab sangat mengganggu, namun mereka juga dinilai ikut berperan mendistribusikan BBM ke kecamatan-kecamatan lain yang belum ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Karena itu, Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkab Berau menertibkan penyalahgunaan BBM. Meski demikian, pihaknya juga meminta agar Pemkab Berau memperhatikan kebutuhan masyarakat di kecamatan-kecamatan yang jauh dari SPBU.
“Idealnya memang satu kecamatan satu SPBU. Dan sekarang masih ada kecamatan yang belum memiliki SPBU atau minimal APMS (Agen Premium, Minyak dan Solar),” ungkap Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah, Minggu (30/6/2019).
Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah ini mencontohkan Pulau Maratua, sebagai tempat wisata yang terus berkembang, juga memerlukan BBM, tidak hanya untuk kendaraan milik warga di sana, tapi juga untuk kebutuhan transportasi laut, nelayan hingga untuk menyalakan generator listrik penginapan atau resort di tempat wisata.
“Di Pulau Maratua itu misalnya, minimal sudah ada sub penyalur BBM di sana. Beda dengan wilayah perkotaan, menurut saya jumlahnya sudah cukup. Hanya saja yang jadi kendala, pengetab yang terlalu banyak, sehingga ketersediaan BBM untuk warga di perkotaan terasa minim. Padahal pasokan BBM sebenarnya cukup, kalau terlalu banyak oengetab dan pengecer BBM, berapun kuota BBM yanh diberikan tetap terasa kurang," ungkap Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah.
Bupati Berau Muharram mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan manajemen PT Pertamina, untuk membahas suplai BBM ke daerah-daerah yang belum ada SPBU maupun APMS. "Pertamina mengatakan, ada yang namanya sub penyalur BBM. Tapi untuk menjadi sub penyalur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata Bupati Berau Muharram.
Syarat yang diperlukan, di antaranya berjarak minimal 10 Kilometer dengan SPBU dan 5 Kilometer dari APMS. Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter dan memiliki izin lokasi atas usulan kepala kampung.
"Sub penyalur ini nanti bisa memiliki mobil angkut BBM yang aman dan sesuai dengan standar Pertamina. Dan yang penting memiliki HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditambah dengan biaya angkut dan lain-lain,” tegas Bupati Berau Muharram.
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
SEJARAH HARI INI: Tragedi Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan, Lebih 100 Orang Tewas
Terungkap, Ini Alasan Yuni Shara Tak Lagi Terlihat Dekat Pria Lain Setelah Putus dari Raffi Ahmad
Vanessa Angel Akan Kembali Menjemput Rezeki di Dunia Hiburan, Milano: Ada Tawaran Kontrak Eksklusif
VIDEO Live Streaming Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, KPU Ajak Rakyat Kontrol Janji Politik
Jelang Persib vs Bhayangkara, King Eze Cedera, Ini Pilihan Paling Realistis Bagi Rene Alberts