Main Ponsel Sambil Berkendara Motor Kini Ditilang, Begini Nasib Para Pelaku Ojek Online

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di Kota Jakarta, di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Juli 2019, Polda Metro Jaya memperkenalkan fitur kamera untuk tilang elektronik baru.

Fitur ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Keunggulannya, dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di Kota Jakarta, di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Praktiknya, pengemudi baik sepeda motor maupun mobil yang didapati sedang memainkan telepon genggam akan terkena tindakan.

Seorang siswi memakai jasa ojeg online di depan sekolahnya Jalan Piere Tendean, SMA Negeri 1 Kota Balikpapan pada Kamis (11/10/2017) sore.
Seorang siswi memakai jasa ojeg online di depan sekolahnya Jalan Piere Tendean, SMA Negeri 1 Kota Balikpapan pada Kamis (11/10/2017) sore. (TribunKaltim/Budi Susilo)

 
Terkait hal ini, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, berharap agar petugas jangan salah sasaran dalam penerapannya.

Sebab sebagaimana diketahui, telepon genggam merupakan salah satu perangkat utama ojek online (ojol).

Bagi driver ojol yang menaruh HP-nya di dashboard baik sepeda motor maupun mobil (dengan perangkat tambahan).

Selagi tidak digunakan dengan cara tangan atau anggota tubuh lain menyentuhnya secara langsung, tidaklah suatu pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak mengganggu konsentrasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Wagub Kaltara Udin Hianggio naik gojek keliling Kota Tarakan.
Wagub Kaltara Udin Hianggio naik gojek keliling Kota Tarakan. (HO)

Karena, lanjut Igun, tidak jarang ojol yang sengaja menaruh telepon genggamnya di dasbor ataupun tempat lain yang terlihat guna memudahkan dalam mencari jalur tujuan (mengandalkan GPS/Global Positioning System).

Memang sulit, satu sisi teknologi HP sekarang dibutuhkan untuk melihat rute perjalanan (GPS).

Tapi sisi lain akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

"Maka saya harap, penerapan tilang elektronik ini didahulukan dengan sosialisasi pada masyarakat dahulu dan jelasnya seperti apa," kata Igun lagi.

Berita ini telah tayang di MotorPlusOnline.com dengan judul Tilang Pengendara Yang Main ponsel mulai diberlakukan.

Ini berita selengkapnya di https://www.motorplus-online.com/read/251771565/tilang-pengendara-yang-main-hp-mulai-diberlakukan-bagaimana-nasib-ojol?page=all#!/

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved