Soal KK Enam Bukan untuk Daftar PPDB, Disdikpora Balikpapan Beri Solusi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, KK dalam proses PPDB tahun ini,
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sampai hari kedua pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan, warga masih banyak mengeluhkan soal persyaratan Kartu Keluarga (KK) minimal enam bulan sebelum pendaftaran.
Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di sekolah-sekolah, masih banyak orangtua calon siswa yang ditolak karena mempunyai KK yang belum sampai enam bulan.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, KK dalam proses PPDB tahun ini,
menjadi syarat utama untuk sistem zonasi sesuai amanah permendikbud nomor 51 tahun 2018, yang menyatakan bahwa diharapkan calon peserta didik dapat bersekolah di dekat rumahnya.
"Untuk membuktikannya itu kan harus ada alamatnya, dan alamat tersebut adanya di KK," ujarnya. Selasa (2/7/2019).
Ia menambahkan, agar tidak terjadi eksodus atau perpindahan secara besar-besaran, maka dibuatlah regulasi bahwa syaratnya KK minimal enam bulan sebelum dilaksanakannya PPDB.
"Karena banyak di daerah lain itu, sudah mau PPDB baru pindah alamat. Itulah yang dihindari," tuturnya.
Muhaimin berharap, sistem zonasi ini didukung agar masalah persepsi sekolah favorit dan tidak favorit atau sekolah unggulan atau tidak unggulan itu hilang.

Untuk itu, pemerintah menerapkan 90 persen pada PPDB berada dalam zonasi. Karena diakuinya, dalam 90 persen sistem zonasi ini terdapat bermacam-macam karakter anak,
seperti ada yang sedang, ada yang pintar, dan ada juga yang butuh perhatian khusus. Dan itu harus diterima semua, agar input dari sekolah itu bukan melulu anak yang pintar saja.
"Anak berorestasi juga tetap diberikan hak 5 persen dan perpindahan juga diberi hak 5 persen," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika KKnya belum sampai enam bulan maka akan langsung tolak. Namun, pemerintah tetap memberikan solusi dengan mendaftar di zonasi awal dengan KK yang lama,
karena disitu mereka punya hak di zonasinya yang lama, bukan di zonasi yang baru. Bahkan, ia juga memberikan contoh bahwa terkadang orang yang merasa pintar dan ingin sekolah terdekat,
maka diakali dengan pindah alamat, sehingga regulasi sistem zonasi ini dengan syarat KK minimal enam bulan.
"Kadang ada juga warga yang sudah dua tahun pindah, tapi KKnya nggak diperbaharui. Mestinya harus tertib administrasi, sistem nggak mau tahu belum urus KK baru atau enggak, yang pastinya minimal enam bulan baru terinput.