Tanggal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri yang Dijanjikan Sudah Tiba, Ini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri ini dilakuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, terdiri dari beberapa rincian tunjangan

Editor: Doan Pardede
UPstation.id
ILUSTRASI Gaji PNS 

Pemberian gaji ke-13 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

ASN akan menerima gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca juga :

Pembayaran Gaji TK2D Dipastikan Tidak Molor, Malah Bisa Dipercepat

Sederet Fakta Guru Honorer di Rekrutmen ASN; Gaji Rp150 Ribu/Bulan hingga Janji Mendikbud Setara UMR

Untuk pensiunan gaji ke-13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan lainnya.

Bagi para PNS juga tidak perlu khawatir, karena dalam peraturan tersebut, disebutkan, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, gaji ke-13 tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji PNS sesuai golongan:

1. Gaji terendah PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi golongan I/d masa kerja 27 tahun menjadi Rp 2.686.500.

2. Gaji terendah PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.022.200 dan gaji tertinggi golongan II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000.

3. Gaji terendah PNS golongan III/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.579.400 dan gaji tertinggi golongan III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000.

4. Gaji terendah PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dan gaji tertinggi golongan IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved