Kamis, 23 April 2026

Terpopuler

TERPOPULER Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Market (BM), Nggak Peduli Merek, Ini Cara Cek Ponsel

Saat ini, pemerintah tengah berencana untuk melakukan penertiban peredaran ponsel yang masuk kategori HP BM di Indonesia.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi Canva
Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek Ponselmu 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi anda pemilik telepon seluler atau handphone yang masuk kategori BM alias Black Market sebaiknya perlu bersiap-siap untuk mengganti ponsel anda.

Saat ini, pemerintah tengah berencana untuk melakukan penertiban peredaran ponsel yang masuk kategori BM di Indonesia. 

Tanpa melihat merek, namun ponsel yang berkategori BM akan segera diblokir setelah ada payung hukumnya. 

Pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilega atau black market (BM) di Indonesia, sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung

 

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved