Tiga Proyek Kelebihan Bayar, Wagub Kaltim: Kami Siap Kembalikan dan Ditegur BPK
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan, kelebihan bayar tiga proyek akan dikembalikan dan siap mendapat teguran dari BPK
Penulis: Mir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, Tujuh catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi perhatian khusus.
Sejumlah catatan yang diberikan BPK RI adalah termasuk kelebihan pembayaran untuk tiga proyek yang berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim.
Pembayaran proyek yang kelebihan bayar adalag pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB) APT Pranoto, Kota Samarinda, kemudian pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan Pembangunan Masjid Kinibalu, Kota Samarinda.
Sedangkan untuk tujuh catatan BPK RI adalah, pertama penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya, kemudian proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.
Sementara untuk catatan ketiga adalah pencatatan jaminan tambang belum akurat, dan yang keempat adalah pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, serta kelima penyerahan serah terima aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.
Sedangkan catatan yang keenam adalag penggunaan langsung pendapatan Diklat pada BPSDM, dan catatan yang terakhir adalah kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengakui, bahwa ketiga proyek yang kelebihan bayar tersebut berada pada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa instansi tersebut memang memiliki kendala dalam menjalankan kegiatan proyek tersebut.
"Semua ada di Dinas PUPR dan PERA. Di instansi tersebut memang banyak elemen, mulai dari persoalan cuaca dan juga persoalan pekerjaan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengatakan sudah meminta agar temuan dari BPK tersebut segera diselesaikan dengan tujuan agar bisa mengerjakan yang lain.
Hadi juga meminta agar persoalan ini dimaklumi karena Dinas PUPR dan PERA ini memiliki banyak kendala di lapangan saat melakukan pekerjaan.
Sedangkan untuk konsekuensi yang bakal diberikan apabila dalam rentang waktu yang diberikan belum dapat diselesaikan catatan tersebut, Hadi menyataka akan menerima sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan maka konsekuensinya Pemprov Kaltim bisa mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut serta akan mendapat teguran dari BPK RI.
"Ya sesuai aturan saja. Konsekuensinya harus mengembalikan dan mendapat teguran. Sedangkan untuk sanksinya, semua sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Nanti, ada perbaikannya seperti apa," bebernya.
Untuk semua catatan Hadi mengatakan, menjadi fokus perbaikan Pemprov Kaltim. "Ngga ada yang dipilih-pilih," kata Hadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wagub-kaltim-hadi-mulyadi-beri-tanggapan-soal-demonstrasi-tolak-pabrik-semen.jpg)