PPDB ONLINE
Tim Saber Pungli Terus Pantau Pelaksanaan PPDB di Balikpapan, Sebut Pungli Ada di Akhir Pendaftaran
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) rawan pungutan liar (pungli) atau biasa dikenal pemberian imbalan untuk bisa masuk sekolah
Siap Beri Sanksi
Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan telah dimulai sejak Senin (1/7).
Masyarakat pun rela antre untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah yang diinginkan. Beberapa kendala masih ditemui dalam pelaksaan PPDB tahun ini.
Dengan banyaknya keluhan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya bermunculan calo-calo atau pungli yang mencoba masuk dengan dalih membantu warga yang kesulitan.
Guna menghindari praktik pungli pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan bersama Tim Saber Pungli, Inspektorat dan Polres membuka Posko Pemantauan PPDB.
• PPDB di Balikpapan, Orangtua Keluhkan Syarat KK, Sudah Pindah 6 Bulan Tetap Ditolak Sekolah
"Kita bersama instasi terkait akan mengawal hingga tuntas pelaksanaan PPDB 2019," ujar Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin.
Dikemukakan, pada Jumat (28/6) lalu, dirinya telah mengumpulkan kepala sekolah di Balikpapan bersama Tim Saber Pungli dan ORI untuk melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai sumbangan dan pungutan sekolah.
Muhaimin memastikan tidak ada pungli selama pelaksaan PPDB tahun ini. Bahkan lanjunya, dalam aturan juga sudah jelas jika PPDB khususnya di sekolah negeri tidak ada pungutan pembiayaan dalam bentuk apapun.
"Mudah-mudahan tidak ada, kan dalam aturan sudah jelas PPDB sekolah negeri tidak ada pungutan," tegasnya.
Dia mengimbau, jika masyarakat yang menemukan ada oknum kepala sekolah melakukan pungli pada PPDB 2019 agar segera melapor ke Disdiskbud disertai bukti-bukti yang valid.
"Kalau terbukti silakan lapor ke Disdikbud. Kami akan menindak oknum dengan mengusulkan ke Walikota untuk mencopot dari jabatannya," pungkasnya.

Zonasi KK Lama
Pantauan Tribun, hingga hari kedua pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan, banyak warga yang masih mengeluhkan soal persyaratan Kartu Keluarga (KK) minimal 6 bulan sebelum pendaftaran.
Di beberapa sekolah, banyak orangtua calon siswa kecewa lantaran ditolak sekolah, karena KK yang dimiliki belum sampai 6 bulan.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, KK menjadi syarat utama dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.
Sesuai amanah Permendikbud nomor 51 tahun 2018 diharapkan calon peserta didik dapat sekolah di dekat rumahnya.
"Untuk membuktikannya kan harus ada alamatnya, dan alamat tersebut adanya di KK," ujarnya, Selasa (2/7).