Selasa, 14 April 2026

Mendari Tegur Kepala Daerah, Beri Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Koruptor, Adakah PNS di Kaltim?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota di Indonesia.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7).

Berdsarkan data Kemendagri, dari jumlah 2.357 PNS/ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. "Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.

Padahal pemecatan terhadap PNS/ASN yang tersandung masalah hukum telah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sebanyak 275 PNS/ASN yang wajib dipecat dalam waktu segera, 33 terlibat kasus korupsi di lingkup 11 pemerintah provinsi.

Perinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.

Untuk Kaltim selain 5 orang PNS Pemprov Kaltim, ada juga 2 PNS di Pemkot Balikpapan, dan 21 PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan Kaltara, 2 PNS di Kabupaten Tana Tidung.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan.

Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.

Mendagri melakukan kerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangi Surat Keputusan Bersama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Mendagri melakukan kerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangi Surat Keputusan Bersama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). (Reza Jurnaliston/kompas.com)

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved