Mendari Tegur Kepala Daerah, Beri Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Koruptor, Adakah PNS di Kaltim?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota di Indonesia.
Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7).
Berdsarkan data Kemendagri, dari jumlah 2.357 PNS/ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. "Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.
Padahal pemecatan terhadap PNS/ASN yang tersandung masalah hukum telah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.
Sebanyak 275 PNS/ASN yang wajib dipecat dalam waktu segera, 33 terlibat kasus korupsi di lingkup 11 pemerintah provinsi.
Perinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.
Untuk Kaltim selain 5 orang PNS Pemprov Kaltim, ada juga 2 PNS di Pemkot Balikpapan, dan 21 PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan Kaltara, 2 PNS di Kabupaten Tana Tidung.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.
"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).
Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan.
Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.
"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.
Pemecatan ASN koruptor sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Aturan itu digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi, April lalu. MK menolaknya, seraya menegaskan kembali ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 mewajibkan PNS/ASN korup harus dibenhentikan dengan tidak hormat.
Putusan MK ini menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan itu menjawab gugatan Hendrik, seorang PNS/ASN asal Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Ribuan PNS Koruptor Masih Terima Gaji dan Penugasan, BKN Ungkap Sejumlah Kendala Pemecatan
• Mendagri, Men-PAN dan Kepala BKN Meneken Surat Pemecatan 2.357 PNS Koruptor
• 2.357 PNS Koruptor Akhirnya Dipecat, Ini 5 Fakta Tentangnya
Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.
"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).
Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018. Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.
Namun hakim berkukuh pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya. (Tribun Netwrok/thf/Kompas.com/cnn)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Fakta Terbaru Pernikahan Sedarah di Kalimantan Timur, Sang Ayah Ingin Anaknya Ditenggelamkan
Dianggap Gagal, Posisi SBY di Kursi Ketum Partai Demokrat Kini Digoyang oleh Sosok Ini
Berikut Tiga Wanita dari Kalangan Milenial yang Berpeluang Jadi Menteri, Satu Sudah Ketemu Jokowi
Comeback, Stray Kids Rilis Lagu Side Effects, Simak Lirik Lagu Lengkap dengan Video Klip
VIDEO Tips dan Trik Menambah Filter Instagram Story, Cara yang Pas Demi Hasil Spesial dan Kocak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mendagri-tjahjo-kumolo-menjenguk-risma.jpg)