Ribuan PNS Koruptor Masih Terima Gaji dan Penugasan, BKN Ungkap Sejumlah Kendala Pemecatan
KPK menilai proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat. Dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsu, baru 891 orang saja yang sudah dipecat.
Ribuan PNS Koruptor Masih Terima Gaji dan Penugasan, BKN Ungkap Sejumlah Kendala Pemecatan
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah proaktif terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat.
Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU
Pemain Termahal Persib Bandung Capai Rp 10 M Terendah Rp 460 juta, Bajak Bintang Klub Degradasi
Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Ridwan mengatakan, BKN sudah memblokir data kepegawaian 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dipecat.
Soal Rencana Nikah Ahok-Puput, Netizen Ternyata Bela Veronica Tan, Sang Adik Juga Ungkap Penyesalan
Konser Terakhir Wanna One, Berikut Deretan Selebriti Korea yang Hadir di Konsernya
"BKN itu sudah melakukan upaya proaktif dengan memblokir data kepegawaian di database kami secara nasional untuk 2.357 itu. Jadi mereka enggak bisa promosi, enggak bisa naik pangkat, dan sebagainya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Meski sudah diblokir, sistem penggajian dan penugasan PNS koruptor tersebut masih aktif.
Ridwan menerangkan, cepat atau lambatnya proses pemecatan PNS koruptor tergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat. Kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.
5 Pengaruh Budaya China dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia, dari Kuliner hingga Kosa Kata
Gelar Aksi, Masyarakat Samarinda Seberang Ingin Daerahnya Dimekarkan dan Pemindahan Trans Studio
Beberapa kendala yang dihadapi, misalnya, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.
Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht tetapi tidak diterima oleh PPK terkait.
Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.
Meski pemecatan berada di luar wewenang BKN dan adanya kendala tersebut, Ridwan mengatakan, BKN akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan PNS koruptor.
Ia menegaskan, saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah keluar, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.
"Kami ingin meneguhkan kepada PPK, teman-teman di daerah, apa pun case-nya, ayo kita segera berhentikan supaya kerugian negara tidak bertambah banyak," ujar Ridwan.