Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Diakui ketua RT nya, memang di sana banyak tempat-tempat kontrakan," tutur Hakimin.

Hakimin berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri lebih dalam kejadian tersebut, sehingga oknum pasangan sedarah hingga penghulunya itu dapat ditemukan.

"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," pungkas Kepala Kemenag Kota Balikpapan Hakimin.

Diketahui, kasus pernikahan sedarah yang dilakoni Ansar (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.

Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.

Tepatnya, di  Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Fakta Terbaru Pernikahan Sedarah di Kalimantan Timur, Sang Ayah Ingin Anaknya Ditenggelamkan

Dianggap Gagal, Posisi SBY di Kursi Ketum Partai Demokrat Kini Digoyang oleh Sosok Ini

Berikut Tiga Wanita dari Kalangan Milenial yang Berpeluang Jadi Menteri, Satu Sudah Ketemu Jokowi

Comeback, Stray Kids Rilis Lagu Side Effects, Simak Lirik Lagu Lengkap dengan Video Klip

VIDEO Tips dan Trik Menambah Filter Instagram Story, Cara yang Pas Demi Hasil Spesial dan Kocak

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved