Breaking News

Terpopuler

TERPOPULER 6 Debt Collector yang Rampas Mobil Diamankan Polisi, Begini Nasibnya dan Wajahnya

Enam pelaku perampokan yang diduga debt collector itu berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri. Debt collector dihajar warga di jalan raya Kelet- Jepara, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (Kamis (7/6/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi akhirnya berhasil meringkus enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi di depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin. 

Enam pelaku perampokan yang diduga debt collector itu berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri. 

Keenam debt collector ini dibuat setengah telanjang. 

Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.

"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.

"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.

Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.

"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.

Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.

Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol.
Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. (Tribun Medan / Polres Serdang Bedagai)

"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.

Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.

Hendro menjelaskan dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector.

Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja. Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja.

"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.

Untuk otak pelaku, namanya April Tua Marpaung.

Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.

"Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," tegas Hendro.

Ia mengatakan ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.

"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro.

Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan leasing.

Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.

BACA JUGA:

Debt Collector Balikpapan Jual Motor Curian, Begini Nasibnya Sekarang

Debt Collector dan Pemilik Mobil Baku Pukul Timbulkan Kemacetan Hingga 2 Kilometer

"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," tegasnya.

Jeratan Hukum  

Diketahui, maraknya kasus perampasan kendaraan bahkan cenderung penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen, kerap menjadi momok bagi konsumen.

Tak jarang, debt collector merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Dikutip dari hukumonline.com, ada ketentuan pidana bagi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah di jalanan.

Merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum.

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,” demikian bunyi pasal Pasal 310 KUHP.

Perbuatan debt collector juga dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pasal 362 KUHP berbunyi;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 365 ayat (1) KUHP berbunyi;
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

BACA JUGA

Gara-gara Orangtua tak Bayar Cicilan Motor, Anak Diculik Debt Collector

Kesal Terus Diuber-uber Debt Collector, Mama Muda Cantik Ini Akhirnya Mengadu ke Hotman Paris

Selain itu, bisa juga digunakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Aturan Fidusia

Aksi para debt collector merampas kendaraan konsumen, kerap dilakukan dengan dalih sesuai aturan Fidusia.

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

Tetapi, perlu diketahui, tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu.

Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.

"Dan pemberi fidusia/pemegang kendaraan wajib menyerahkannya. Dengan adanya jaminan fidusia ini, diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat," imbuh Agus.

Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur.

Sertifikat fidusia ini memang memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

BACA JUGA:

Warga Kaltim Banyak yang Berurusan dengan Leasing, Pelajari Hak dan Kewajibannya

Motornya Ditarik Karena tak Bayar Cicilan, Pria Ini Coba Bakar Kantor Leasing

Kendati demikian, lembaga jasa pembiayaan harus menjalankan aturan main yakni pembuatan akta fidusia di notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.

Tanpa aturan itu, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa.

Selain itu, debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

Artinya, debt collector atau tenaga jasa penagihan harus menunjukkan sertifikat jaminan fidusia kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi.

Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Tetapi, proses eksekusi haruslah sopan dan tanpa kekerasan.

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011

UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Apa tujuan diterbitkannya Perkap No 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, adalah;
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan;
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.

(dikutip dari berbagai sumber)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal


Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah


TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui


Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah


Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kendaraan Dirampas Debt Collector di Jalan? Ini Aturan Main Eksekusi Kendaraan oleh Leasing, https://medan.tribunnews.com/2019/07/04/kendaraan-dirampas-debt-collector-di-jalan-ini-aturan-main-eksekusi-kendaraan-oleh-leasing?page=all.
Penulis: M.Andimaz Kahfi
Editor: Juang Naibaho


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved