Satu Keluarga Tercebur di Sungai Sangatta Saat Naik ke Ponton, Begini Kesaksian Sang Pemilik Ponton

Kabar duka cita datang dari daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Satu keluarga tercebur di Sungai Sangatta.

Penulis: Ilo | Editor: Januar Alamijaya

Dengan terjadinya peristiwa tenggelam akibat tercebur ke sungai.

Warga kembali mempertanyakan rencana pemerintah membangun jembatan penghubung.

Agar tidak memakan korban lagi.

Sempat ada rencana pembangunan jembatan penghubung kawasan Sangatta Lama dan Sangatta Seberang saat peninjauan oleh Bupati Ismunandar beberapa waktu lalu.

Kalau sudah ada jembatan, warga yang mau menyeberang ke Pasar Sangatta Seberang tak perlu lagi naik ponton.

Memang, ada jalan lingkar dan jembatan Kampung Kajang, tapi warga harus memutar jauh.

"Beda kalau lewat Sangatta Lama, tinggal nyeberang tak sampai 10 menit sudah sampai,” ujar Santi, kepada Tribunkaltim.co, warga yang mengaku hampir setiap hari memanfaatkan jasa ponton untuk ke Pasar Sangatta Lama.

Progres pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan hingga pertengahan 2019 ini memang belum berprogres.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini Eka Tirta melalui Kasi Perencanaan Teknis, Asran Lode, mengatakan, sampai saat ini progres pembangunan masih dalam tahap negoisasi antara pemerintah dengan pemilik lahan.

“Masih alot perundingan ganti ruginya. Pemerintah sudah menawarkan harga Rp 100 juta per bangunan, tapi menurut warga jumlah itu terlalu rendah," ujarnya.

Selain itu, ganti rugi juga dituntut oleh pemilik ponton yang selama ini beroperasi di Sungai Sangatta.

"Sekitar Rp 1 miliar per ponton. Karena menurut mereka bisnis ponton akan mati setelah ada jembatan,” ungkapnya.

Sampai saat ini, menurut Asran, pihaknya masih mencari solusi terhadap enam rumah di Sangatta Utara dan satu rumah di Sangatta Selatan yang bakal terkena gusuran proyek jembatan.

Pasalnya, kalau di atas Rp 100 juta, juga berat. Karena ganti rugi hanya berlaku pada bangunan saja.

Untuk lahan tidak ada. Karena mereka membangun di bantaran sungai yang sesuai aturan tidak boleh untuk mendirikan rumah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved