Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty
Setelah penolakan permohonan pengajuan PK dari Baiq Nuril tersebut, kini beredar luas surat dari Baiq Nuril.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril yang tersangkut kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Akibatnya, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Setelah penolakan permohonan pengajuan PK dari Baiq Nuril tersebut, kini beredar luas surat dari Baiq Nuril.
Tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
Menurut Baiq Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa Nuril telah membuat surat tersebut.
Namun, dia membantah bahwa surat itu ditulis atas kehendak tim kuasa hukum.
Surat itu, lanjut dia, berisi ungkapan hati Nuril.
“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi.
Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum.
Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan pribadinya yang dialaminya saat ini.
Namun, dari kuasa hukum secara resmi belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat, agar Presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja berinisial M pada 2012.
BACA JUGA:
Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini
Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq Nuril.
Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
BACA JUGA:
MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Mesum, Presiden Didesak Beri Amnesti
Laporan Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Mantan Kepala SMA7 Mataram Jalani Pemeriksaan 8 Jam
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
(*)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
Ahok Bakal Sering Tampil di TV dalam Acara BTP Menjawab, Catat Jadwal Tayang Perdananya di TV Ini
Setelah Berlian 30 Karat, Barbie Kumalasari Pamer Bongkahan Berlian 1600 Karat
Update Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba, Polres Balikpapan Khawatir Warga Main Hakim Sendiri
Simak Profil Si Cantik Zoha Rahman, Wanita Berhijab Teman Peter Parker di Spiderman: Far from Home
Diperlukan 100 Orang untuk Evakuasi Jenazah Thoriq, Begini Fakta Sulitnya Medan Gunung Piramid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap Surat Baiq Nuril untuk Jokowi Setelah PK Ditolak MA", https://regional.kompas.com/read/2019/07/06/13295071/isi-lengkap-surat-baiq-nuril-untuk-jokowi-setelah-pk-ditolak-ma.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Caroline Damanik