Banyak Orangtua Komplain, Tak Diterima Padahal Tinggal di Sekitar SMAN 1 Tanah Grogot
Hasil PPDB online yang diumumkan, Senin (8/7/2019), mengundang banyak protes para orangtua calon peserta didik.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Prediksi Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Tanah Grogot tahun pelajaran 2019/2020 La Mahosa, menjadi kenyataan.
Hasil PPDB online yang diumumkan, Senin (8/7/2019), mengundang banyak protes para orangtua calon peserta didik.
Meski baleho besar berisi jadwal dan syarat pendaftaran telah dipajang di depan sekolah, tapi tak sedikit yang mengira sistem PPDB sama seperti tahun lalu.
Akibatnya sejumlah pendaftar gagal masuk SMAN 1 Tanah Grogot, walaupun mereka berdomisili di sekitar sekolah.
Seperti disampaikan Umi, orangtua calon peserta didik yang berdomisili tak jauh dari Masjid Agung Nurul Falah.
Menurutnya, ia dan suaminya adalah alumni SMAN 1 Tanah Grogot, tapi akibat sistem PPDB ini anaknya tidak bisa masuk SMAN 1 Tanah Grogot.
“Kami pendaftaran jalur zona prioritas atau Bina Lingkungan (BL) dan jalur zonasi sama di tanggal 1-5 Juli 2019, ternyata untuk BL sudah digelar tanggal 24-28 Juni 2019.
Karena bersaing nilai di jalur zonasi, anakku gagal masuk SMAN 1 Tanah Grogot,” kata Umi.
Hal serupa menurut La Mahosa, juga dialami oleh sejumlah orangtua calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.
“Barusan ada 4 orang calon wali murid yang komplain, rumahnya dekat-dekat sini (sekolah), tapi gagal masuk karena mendaftar di jalur zonasi,” kata La Mahosa.
Ada 375 pendaftar yang ingin masuk SMAN 1 Tanah Grogot, sementara yang diterima hanya 288 siswa. Karena kuota terbatas, pendaftaran jalur zonasi menggunakan rangking nilai. Untuk menyelamatkan anak yang nilainya rendah di sekitar sekolah maka diterima lewat jalur BL.
“PPDB julur zonasi yang dijalankan sistem tanggal 1-5 Juli. Nah mereka mendaftar di tanggal itu, sistem membawa bersaing nilai, yang nilainya rendah praktis tereliminasi,” ucapnya.
Selain masih baru, beberapa item PPDB online juga masih banyak belum dipahami para orangtua calon peserta didik.
Seperti BL, SKTM (tidak mampu), Prestasi, Anak PTK (anak guru pindahan luar daerah), Prestasi Luar Zona dan Prestasi Dalam Zona.
Ketika itu diterapkan sekolah, lanjut La Mahosa, anak yang nilainya lebih rendah diterima, nilai anak yang lebih tinggi ditolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejumlah-panitia-ppdb-online-sman-1-tanah-grogot.jpg)