Tips Otomotif
Pengendara Yamaha NMAX Kenakan Rotator dan Sirine Kawal Rombongan, Kepolisian pun Menilangnya
Pihak Kepolisian sudah menghimbau pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan rotator seperti Yamaha NMAX.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi siapa saja yang punya motor Yamaha NMAX harus diperhatikan benar jika tidak ingin berurusan dengan pihak Kepolisian.
Beberapa kali pihak Kepolisian sudah menghimbau pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan rotator.
Penggunaan alat tersebut hanya diperuntukan untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan mobil-mobil tertentu.
Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi untuk ditilang.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan.
Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirine atau rotator untuk pengawalan apapun.
Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yamaha-nmax-2019-bocoran.jpg)