Kamis, 9 April 2026

Apabila Tak Selesaikan Catatan BPK, Alphad : DPRD Samarinda Akan Beri Teguran Keras

pemberian opini tersebut diwarnai dengan 9 catatan dari BPK RI Perwakilan Kaltim kepada Pemkot Samarinda.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/purnomo susanto
Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Samarinda pada 24 Mei lalu.

Namun, pemberian opini tersebut diwarnai dengan 9 catatan dari BPK RI Perwakilan Kaltim kepada Pemkot Samarinda.

Dalam catatan tersebut, BPK RI Perwakilan Kaltim memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan persoalan yang menjadi catatan tersebut.

Terkait hal ini Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif meminta, kepada Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang tercantum pada catatan tersebut.

"Memang menjadi tugas kami untuk mendorong Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan catatan-catatan itu.

Kita memberikan atensi khusus dalam persoalan ini, bahkan, apabila nantinya tidak juga selesai dalam kurun waktu 60 hari yang telah diberikan oleh BPK, maka kita akan memberikan teguran keras kepada Pemkot Samarinda," tegasnya.

Dorongan agar Pemkot Samarinda dapat segera menyelesaikan catatan ini bukan tanpa dasar. Alphad mengungkapkan, ada konsekuensi yang timbul apabila catatan-catatn tersebut tidak diperbaiki.

Persoalan pidana lanjutnya,  akan muncul apabila catatan yang menyangkut persoalan anggaran tidak segera diperbaiki.

'Misalnya saja, ada proyek A, yang pembayarannya mengalami kelebihan. Nah, Pemkot wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas negara.

Kalau tidak, pihak terkait akan tersangkut masalah pidana. Tentu, kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda," tuturnya.

Bahkan ia tak menginginkan jangan sampai ada kerugian negara dalam catatan tersebut, sehingga harus menjadi perhatian lebih dari Pemkot Samarinda.

Namun, berkaca dari catatan-catatan BPK RI Perwakilan Kaltim di tahun-tahun sebelumnya, Alphad menjelaskan, Pemkot Samarinda dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa permasalahan.

"Untuk itu, kami meminta kepada Pemkot Samarinda agar tetap jalan pada garis yang telah ditentukan oleh BPK. Jangan sampai tidak menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan BPK.

Apabila tidak, bersiap-siap untuk diancam dengan pidana. Tapi, tahun lalu juga ada catatan, dan Pemkot Samarinda dapat menyelesaikannya dengan baik," pungkasnya.

Mengupayakan persoalan ini dapat segera diatasi, Alphad menyatakan,  sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang ada dalam catatan-catatan BPK RI Perwakilan Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved