Gara-gara Jalan Rusak, Mantan Kades Sandera Sopir dan Kernet Truk, Minta Uang Tebusan Rp 10 Juta

Kesal lantaran jalan rusak akibat truk dengan tonase berlebih yang lalu lalang, ZA alias Gajah mantan kepala desa nekat sandera sopir dan kernet truk

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). 

Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus lalu menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak Fuso.

Namun, Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya. Yunus lantas menghubungi bosnya.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kami amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan.

BACA JUGA:

Tuntut Agar Eks Lubang Tambang Ditutup, Kardi: Apa Perlu Saya Sandera Lurah?

Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri, Teroris di Sibolga Sandera Anak dan Istri

Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.‎

3. Minta uang tebusan Rp 10 juta

AKP M Hendrik menjelaskan, setelah berhasil menyandera sopir dan kernet beserta truk, ZA meminta uang tebusan kepada pemilik truk sebesar Rp 10 juta.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun untuk menbebaskan Yunus dan Unyil.

4. Pengakuan korban: Tidak diberi makan selama dua hari

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.

Kedua korban juga terpaksa tidur di mobil setiap malamnya selama dilarang untuk melanjutkan perjalanan oleh ZA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved