AKSI HABIB BAHAR BIN SMITH Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ucap Hamdalah
Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Usai mendengar vonis, Ia langsung melakukan hal ini. Pengunjung sidang pun ucap hamdalah
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Pria bergelar Habib ini terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Hakim pun membeberkan alasan menjatuhkan vonis selama 3 tahun kepada Bahar bin Smith.
//
Diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yang berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut bukanlah dendam atas perbuatan Bahar bin Smith.
"Putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Muhammad Eddison dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).
Menurut Hakim Eddison, putusan ini sebagai pembinaan dan pembelajaran.
Hakim berharap Bahar bin Smith tak mengulangi perbuatan serupa.
Adapun putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith, menurutnya dirasa tepat, sesuai dengan perbuatannya.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap bahar bin smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.
Bahar bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cium Bendera Merah Putih
Bahar Bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.
Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.
• Hakim Nyatakan Habib Bahar bin Smith Bersalah Aniaya Dua Remaja, Divonis Tiga Tahun Penjara
• Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
• Habib Bahar bin Smith jadi Khatib Salat Jumat di Tahanan, Ini yang Disampaikan
Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.
Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta.
Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya
Bukan Hanya UTBK, Inilah 6 Penentu Lulus SBMPTN 2019; Rektor PTN Juga Bisa Punya Kriteria Sendiri
10 Link Pengumuman Hasil SBMPTN Selasa (9/7/2019) Pukul 15.00 WIB, Ini Alternatif Jika Tak Lulus
Nekat, Dua Remaja Belasan Tahun Ini Berani Rampok, Perkosa, dan Bunuh Korbannya, Ini Kronologisnya
PERSIJA VS PERSIB, The Jak Mania, Diminta Tak Terpancing Isu di Medsos
Tautan Asal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis", https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/15000641/bahar-bin-smith-cium-bendera-merah-putih-usai-divonis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Putusan 3 Tahun Penjara Untuk Bahar Bin Smith Bukan Balas Dendam", https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/15213181/hakim-putusan-3-tahun-penjara-untuk-bahar-bin-smith-bukan-balas-dendam.