Minggu, 10 Mei 2026

Oppo Dukung Langkah Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Ini Argumennya

Produsen smartphone Oppo turut mendukung rencana pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal, alias black market (BM).

Tayang:
Oppo
OPPO R17 Pro Resmi Dijual. Produsen smartphone Oppo turut mendukung rencana pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal, alias black market (BM). 

TRIBUNKALTIM.CO - Produsen smartphone Oppo turut mendukung rencana pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal, alias black market (BM).

Hal tersebut disampaikan PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto dalam Talk Show Pengenalan Oppo Reno Series di Solo Paragon Mal, Sabtu (6/7/2019).

Pihaknya menganggap, ponsel BM dapat mencederai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Karena konsumen harus mendapatkan service terbaik dari vendor.

Sebaliknya, vendor tidak bisa memberikan service bagi pemilik ponsel BM.

"Di situ kadang-kadang vendor itu bisa jadi bersalah di mata konsumen yang (membeli ponsel) BM, karena tidak melayani mereka. Tapi memang kita tidak bisa melayani mereka karena kita punya banyak konsumen yang perangkat resmi untuk kita layani dengan baik," ungkapnya.

Menurut Aryo keberadaan ponsel BM tersebut sangat merugikan Oppo, terutama dalam penjualan.

Pihaknya pun mendukung pemerintah untuk memblokir ponsel BM.

Selama ini Oppo telah mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah, yaitu tidak memperjualbelikan ponsel BM di Indonesia.

"Karena kita sudah mengikuti segala bentuk aturan yang ditetapkan pemerintah, tetapi masih ada barang yang nyatanya masuk dan merugikan negara kurang lebih sampai miliaran dan triliunan rupiah," tandasnya.

Dikatakannya, dalam penjualan online, Oppo tetap memberikan kepercayaan terhadap konsumen mereka agar tidak salah pilih perangkat BM.

Salah satunya dengan membuka toko resmi Oppo di sejumlah e-commerce, seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

"Konsumen kalau mau produk Oppo di online, bisa ke toko resminya Oppo. Di situ pasti namanya sama Oppo official store. Kita jamin mereka dapat perlindungan terbaik dari kita," kata Aryo.

Bikin Konsumen Risau?

Pemerintah RI berencana segera memblokir ponsel-ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan, telah menyusun regulasinya yang akan disahkan bulan depan.

Melihat keseriusan pemerintah untuk meredam peredaran ponsel ilegal alias black market ( BM) di Indonesia, lembaga riset IDC Indonesia melihat kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak negatif terhadap kosumen dalam jangka pendek.

Menurut Risky Febrian, Market Analyst di IDC Indonesia, konsumen akan merasa bingung atau ragu soal perbedaan ponsel resmi dan ponsel BM.

Ujung-ujungnya, angka penjualan bisa menurun.

"Dampak jangka pendek yang mungkin bisa terjadi juga adalah adanya penurunan permintaan di pasar. Konsumen awam akan cenderung takut untuk membeli smartphone," kata Risky melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (5/7/2019).

Selain itu, Risky juga mengatakan bahwa penurunan permintaan pasar bisa terjadi karena harga smartphone resmi cenderung lebih tinggi ketimbang versi blackmarket.

Konsumen, kata Risky, akan menahan pembeliannya karena faktor ini.

Dia pun menyarankan para vendor ponsel resmi memastikan arus distribusi berjalan lancar sebagai antisipasi dampak negatif yang bersifat sementara tersebut.

Risky menilai bahwa pemblokiran ponsel BM pada akhirnya akan memberikan efek positif dalam jangka panjang apabila penerapannya berjalan dengan lancar.

Sebab, jika ponsel ilegal berhasil diberantas, maka akan ada ceruk pasar yang ditinggalkan.

Celah yang menurut Risky dapat diisi oleh produk ponsel resmi sehingga penjualannya kemudian bisa meningkat.

"Ini kalau implementasinya nanti berjalan lancar ya. Seharusnya Kemenperin dan Kominfo bisa mempersiapkan kebijakan ini lebih baik, berkaca dari pengalaman kebijakan registrasi SIM card yang lalu," pungkas Risky.

Jaga Persaingan Sehat

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market.

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (7/7).

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelasnya.

Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya,” imbuhnya.

Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir.

Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.

Segera Disahkan

Pemerintah serius memberantas penggunaan ponsel ilegal atau biasa dikenal dengan istilah ponsel black market atau ponsel BM, di Indonesia.

Bulan Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan diteken.

Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, dia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut. 

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu menyebutkan, untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel. Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI

 Cara Bedakan Handphone Resmi dan BM

Membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

BACA JUGA:

Awalnya Dicemooh, Kini iPhone Merajai Ponsel di Dunia

Trik Pakai WhatsApp di Ponsel Android, Cara Chatting Sambil Tonton Video YouTube dan Instagram

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.

Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel garansi resmi  yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

GALIH GINANJAR Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq dalam Kasus Ikan Asin, Statusnya Masih Saksi

FOTO-FOTO TERBARU Song Joong Ki Disebut Makin Kurus, Kantung Mata Song Hye Kyo jadi Sorotan

SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi

UPDATE Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Meninggal Dunia Bukan Karena Terpeleset, Ini HASIL AUTOPSI

BALITA 18 BULAN TEWAS Terjatuh dari Jendela Dek 11 Kapal, Lepas dari Dekapan Sang Kakek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oppo Sebut Ponsel BM Mencederai UU Perlindungan Konsumen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved