Jika Ingin Kembali ke Tanah Air, RIZIEQ SHIHAB harus Bayar DENDA OVERSTAY, Ini Penjelasan Lengkap
Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut harus bayar denda overstay.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq Shihab belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
BACA JUGA:
JADI SYARAT REKONSILIASI Jokowi dan Prabowo, Imigrasi Persilakan Rizieq Shihab Balik ke Indonesia
Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Larangan Bagi Rizieq Shihab untuk Kembali ke Tanah Air
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Tak hanya pemulangan Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
BACA JUGA:
Soal Pemulangan Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Memangnya Kita yang Mengusir
ALI MOCHTAR NGABALIN: Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Tidak Bisa Dibarter dengan Kasus Habib Rizieq