Pengamat Menilai Pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air Tak Berkaitan dengan Rekonsiliasi

Pengamat dari CSIS menilai rekonsiliasi sama sekali tak berkaitan dengan pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Itu dua hal yang berbeda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
MAULANA MAHARDHIKA
Capres urut 1 Joko Widodo dan nomor urut 2 Prabowo Subianto berjalan bersama pada Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi tersebut bertujuan untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan politisasi SARA agar terciptanya suasana damai selama penyelenggaraan Pilpres 2019. 

Dengan demikian, rekonsiliasi jangan dimaknai sebagai momentum bagi-bagi jatah menteri dan permintaan tertentu. 

"Rekonsiliasi itu suatu hal kesungguhan komitmen bersama untuk menyesuaikan perbedaan politik yang mengarah pada perpecahan.

Menurut saya itu, kalau akomodasi itu di luar," kata dia.

Peneliti CSIS Arya Fernandes di Kantor CSIS
Peneliti CSIS Arya Fernandes di Kantor CSIS ((Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim))

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan).

Bayar denda overstay.

Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat mesum via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, hingga kini Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Rizieq Shihab berjenis multiple entry.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved