Pemilu 2019
Tak Ada Perkara di MK, Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kaltara Belum Juga Dilakukan, Ini Jawaban KPU
KPU Kalimantan Utara masih menunda untuk menyelenggarakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kaltara hasil Pemilu 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Utara masih menunda untuk menyelenggarakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kaltara hasil Pemilu 2019 di April lalu.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami menjelaskan, alasan penundaan tersebut sama dengan daerah lain di Indonesia, yakni belum adanya Surat KPU RI perihal daftar daerah yang terdapat dan tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilu 2019.
Surat KPU RI yang ditunggu itu pun belum keluar mengingat belum adanya informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI perihal daerah-daerah yang berperkara.
Sejauh yang diketahui Suryatana Al Islami di skala lokal, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi Kalimantan Utara tidak ada gugatan peserta pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

"Walau demikian kita tetap harus menunggu sampai ada Surat KPU RI untuk kita lakukan penetapan. Karena berdasarkan Surat Edaran KPU sebelumnya, KPU RI meminta kita teman-teman di daerah untuk menunda dulu penetapan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (10/7/2019) sore.
Hari ini sebut Suryanata Al Islami, proses persidangan daerah-daerah yang bersengketa sudah diawali. Salah satu partai politik, yakni Partai Berkarya, mengajukan gugatan ke MK dalam hal Pemilu DPR RI.
"Itu rencana sidangnya tanggal 12 Juli," ujarnya.

Terkait gugatan Partai Berkarya hasil pemilu 2019 di tingkat pusat, KPU Kalimantan Utara pun sebutnya, tidak melihat dengan jelas melihat materi gugatan partai tersebut.
"Kami pun memprediksi kemudian nanti hasil sidang bisa saja ditolak oleh MK karena materi gugatannya juga tidak jelas apa yang digugat," ujarnya.
Untuk diketahui, penundaan penetapan peroleh kursi dan calon terpilih oleh KPU di daerah.

Berhubungan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Subscribe Official YouTube Channel Tribunkaltim.co:
Baca juga:
PERSIB BANDUNG Dikabarkan Dekati Legiun Asing asal Kroasia, Lihat Profilnya
Honda Genio Klaim Motor Matik Harga Terjangkau? Bandingkan dengan Matik Yamaha dan Suzuki Berikut
PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan
REKA ADEGAN Barbie Kumalasari Perankan Sosok Ijah, Terungkap Pula Asal Usul Panggilan Barbie
PREDIKSI LINE UP PERSIJA VS PERSIB, Tuan Rumah Dalam Kondisi Pincang