Giliran Rizal Ramli Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim
Rizal Ramli mantan Menko Ekuin dipanggil KPK terkait kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Namun Rizal tak hadir
Sebelumnya, Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
Kwik mengutarakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) SAT yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Ya sama seperti dulu.
Pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama,” ungkap Kwik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
Mahkamah Agung atau MA, akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dengan demikian, Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari ancama hukuman 15 tahun penjara yang menantinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Mahkamah Agung menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut.
Tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA.
Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode M Syarif juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.