Kasus BLBI

Jadi Saksi Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Dijadwalkan Ulang, Ini Kesaksian Kwik Kian Gie

Kamis (11/7/2019) KPK memanggil Rizal Ramli memberikan kesaksian terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ekonom Rizal Ramli berbincang dengan awak Tribunnews.com terkait perkembangan ekonomi Indonesia terbaru di Kantor Redaksi Tribun Network, di Palmerah, Jakarta, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kamis (11/7/2019) KPK memanggil Rizal Ramli memberikan kesaksian terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rizal Ramli akan dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret Sjamsul Nursalim terkait korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Rizal Ramli masih belum dapat memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan KPK sehingga Rizal Ramli meminta dijadwalkan ulang.  

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan atas Rizal Ramli.

“Satu orang saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini (Kwik Kian Gie).

Sedangkan satu saksi lain, Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).

Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini lembaganya sedang mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan.

“Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK.

Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI tersebut.

Sebelumnya, Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.

Kwik Kian Gie mengutarakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) SAT yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Ya sama seperti dulu. Pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama,” ungkap Kwik Kian Gie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Mantan Menteri Keuangan Kwik Kian Gie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). Kwik Kian Gie diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Menteri Keuangan Kwik Kian Gie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). Kwik Kian Gie diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selepas diperiksa KPK, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa materi pemeriksaan tak berbeda saat dia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama. 

"Yang berbeda, saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan.

Jadi dipelajari selanjutnya (oleh KPK)," kata dia.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

BACA JUGA:

Giliran Rizal Ramli Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

BACA JUGA:

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI, Ini Jejak Bisnis Sjamsul Nursalim

Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI, Petambak Udang Bawa Pajero Sport di Pengadilan Tipikor

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Namun, Syafruddin dibebaskan setelah Mahkamah Agung memutusnya bebas dalam tingkat kasasi.

Laporan: Dylan AprialdoRachman

(*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


PERSIB BANDUNG Dikabarkan Dekati Legiun Asing asal Kroasia, Lihat Profilnya


Honda Genio Klaim Motor Matik Harga Terjangkau? Bandingkan dengan Matik Yamaha dan Suzuki Berikut


PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan


REKA ADEGAN Barbie Kumalasari Perankan Sosok Ijah, Terungkap Pula Asal Usul Panggilan Barbie


PREDIKSI LINE UP PERSIJA VS PERSIB, Tuan Rumah Dalam Kondisi Pincang

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Periksa Kwik Kian Gie, KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lacak Asal-muasal Penerbitan SKL BLBI Lewat Keterangan Kwik Kian Gie, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/11/kpk-lacak-asal-muasal-penerbitan-skl-blbi-lewat-keterangan-kwik-kian-gie.

Editor: Choirul Arifin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Dijadwal Ulang, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/11/dipanggil-kpk-terkait-kasus-blbi-rizal-ramli-minta-dijadwal-ulang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved